TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kelompok HAM Kecam Eksekusi Mati Demonstran di Iran

Gholamreza Rasaei dituduh membunuh anggota Garda Revolusi

bendera Iran (pexels.com/Engin Akyurt)

Jakarta, IDN Times - Kelompok hak asasi manusia, pada Rabu (7/8/2024), mengecam Iran atas eksekusi seorang pria yang dihukum karena membunuh seorang anggota Garda Revolusi dalam protes 2022. Para aktivis mengatakan bahwa pengakuannya diperoleh melalui penyiksaan.

Gholamreza Rasaei, yang berusia pertengahan tiga puluhan, adalah orang ke-10 yang dieksekusi oleh Iran sehubungan dengan protes nasional yang meletus pada September 2022 setelah kematian Mahsa Amini dalam tahanan.

Adapun Amini, yang merupakan warga Kurdi Iran, ditangkap karena diduga melanggar aturan berpakaian bagi perempuan.

1. Keluarga dan pengacara Rasaei tidak diberitahu mengenai eksekusi

Menurut situs web Mizan Online milik pengadilan Iran, Rasaei dieksekusi di penjara di kota Kermanshah pada Selasa (6/8/2024) setelah dinyatakan bersalah membunuh seorang kolonel Garda Revolusi. Ia merupakan anggota minoritas etnis Kurdi dan penganut agama Yarsan.

Amnesty International mengatakan, Rasaei dieksekusi secara diam-diam tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada keluarga maupun pengacaranya. Keluarganya juga dipaksa untuk mengubur jenazahnya di daerah terpencil yang jauh dari rumahnya. 

“Iran telah melakukan eksekusi sewenang-wenang yang mengerikan secara diam-diam terhadap seorang pemuda yang menjadi sasaran penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya di dalam tahanan, termasuk kekerasan seksual, dan kemudian dijatuhi hukuman mati setelah persidangan palsu,” kata Diana Eltahawy, wakil direktur Amnesty untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, dikutip France24.

Dia menambahkan bahwa eksekusi tersebut merupakan contoh lain dari Iran yang menggunakan hukuman mati sebagai alat penindasan politik untuk menebar ketakutan di kalangan masyarakat.

Amnesty mengatakan, hukuman mati terhadap Rasaei dijatuhkan pada Oktober 2023 setelah melalui persidangan yang sangat tidak adil. Persidangan tersebut mengandalkan pengakuan palsu, yang diperoleh melalui penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya, seperti pemukulan, sengatan listrik, pencekikan, dan kekerasan seksual.

Baca Juga: Fakta Baru Tewasnya Ismail Haniyeh, Pelakunya Warga Iran?

2. Hakim menolak dua kesaksian ahli pada persidangan Rasaei

LSM Hak Asasi Manusia Iran (IHR) yang berbasis di Norwegia juga mengatakan, Rasaei telah mengungkapkan di pengadilan bahwa pengakuannya diperoleh melalui penyiksaan, namun hal itu diabaikan. Hakim juga menolak dua kesaksian ahli, termasuk laporan forensik, yang menyatakan bahwa Rasaei tidak mungkin terlibat dalam pembunuhan tersebut.

"Hukuman mati dikeluarkan dan dilaksanakan berdasarkan pengakuan yang dipengaruhi penyiksaan dan bertujuan untuk menakut-nakuti publik," kata direktur IHR, Mahmood Amiry-Moghaddam.

Iran juga mengekesekusi lebih dari 20 narapidana atas tuduhan narkoba dan pembunuhan di penjara Ghezelhesar di kota satelit Teheran, Karaj, pada Rabu.

IHR mengatakan bahwa Iran telah mengeksekusi sedikitnya 345 orang pada tahun ini saja. Hal tersebut menunjukkan bahwa Iran tidak berhenti menerapkan hukuman mati sejak Presiden reformis Masoud Pezeshkian dilantik pekan lalu.

Verified Writer

Fatimah

Long life learner

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya