TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jepang Diminta Bayar Kompensasi Perempuan Penghibur Masa Perang

Gugatan korban sebelumnya ditolak pada 2021

masyarakat Jepang (unsplash.com/Colton Jones)

Jakarya, IDN Times - Pengadilan Korea Selatan memerintahkan Jepang untuk memberikan kompensasi kepada perempuan yang dipaksa bekerja di rumah bordil militer selama Perang Dunia Kedua.

Sebanyak 16 perempuan yang dijadikan budak seks tentara Jepang itu mengajukan gugatan pada 2016, dengan masing-masing meminta kompensasi sebesar 200 juta won (sekitar Rp2,3 miliar). Namun, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak kasus tersebut pada 2021, dengan alasan kekebalan kedaulatan.

Kini, Pengadilan Tinggi Seoul telah membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah, dengan mengakui yurisdiksi pengadilan Korea Selatan atas pemerintah Jepang sebagai terdakwa.

"Masuk akal untuk mempertimbangkan bahwa ada hukum internasional yang tidak mengakui kekebalan negara atas tindakan ilegal, terlepas dari apakah tindakan tersebut merupakan tindakan kedaulatan," kata pengadilan pada Kamis (23/11/2023).

1. Penggugat berterima kasih kepada pengadilan atas keputusan tersebut

Lee Yong-soo, aktivis dan korban berusia 95 tahun, menyambut baik keputusan tersebut. Ia tak kuasa menahan tangisnya dan berterima kasih kepada pengadilan karena mengabulkan gugatan mereka.

"Saya bersyukur. Saya sangat berterima kasih," katanya saat meninggalkan gedung pengadilan.

Dia juga menambahkan, dirinya berharap bisa memberitahu semua korban yang telah meninggal dunia tentang putusan tersebut.

Dikutip BBC, diperkirakan lebih dari 200 ribu perempuan dipaksa menjadi pelacur untuk melayani tentara Jepang pada Perang Dunia Kedua. Banyak dari mereka yang ditahan di rumah bordil militer adalah orang Korea, sementara lainnya berasal dari China, Filipina, Indonesia, dan Taiwan.

Baca Juga: Korut Tangguhkan Perjanjian Militer dengan Korsel

2. Jepang sebut keputusan itu bertentangan dengan hukum internasional

Menteri Luar Negeri Jepang, Yoko Kamikawa, menyebut keputusan itu bertentangan dengan hukum internasional dan perjanjian antara kedua negara. Ia juga menyesalkan keputusan itu dan menganggap tidak bisa diterima sama sekali.

“Jepang sekali lagi mendesak Republik Korea untuk segera mengambil tindakan yang tepat untuk memperbaiki status pelanggaran hukum internasional,” kata Kamikawa.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengatakan, pihaknya sedang mempelajari rincian keputusan terbaru tersebut, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Verified Writer

Fatimah

Long life learner

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya