TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Mata-mata Rusia, Eks Tentara Jerman Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya

ilustrasi palu hakim (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Jakarta, IDN Times - Seorang mantan perwira militer Jerman pada Senin (27/5/2024) dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara, karena membagikan informasi militer yang bersifat rahasia kepada Rusia.

"Dia menyampaikan informasi yang diperolehnya selama melakukan aktivitas profesionalnya untuk diteruskan ke badan intelijen Rusia," kata kantor kejaksaan federal.

Pada persidangannya bulan lalu, pria berusia 54 tahun yang diidentifikasi sebagai Thomas H, mengakui bahwa sebagian besar tuduhan terhadap dirinya benar. Pengadilan negara bagian Düsseldorf memutuskan dia bersalah atas tindakan spionase.

1. Terdakwa tawarkan informasi rahasia ke kantor kedutaan Rusia

Thomas H., yang berpangkat kapten, pernah bekerja di badan pengadaan Bundeswehr. Dia ditangkap di kota Koblenz pada Agustus setelah kedapatan menawarkan informasi kepada Rusia.

Dilansir DW, jaksa menuduhnya memotret dokumen pelatihan lama tentang sistem amunisi dan teknologi pesawat terbang, kemudian memasukkan materi tersebut ke dalam kotak surat konsulat Rusia di Bonn pada Mei 2023.

Dia juga mendekati Kedutaan Besar Rusia di Berlin dan menawarkan informasi kepada mereka

Baca Juga: Moldova Minta Ekstradisi Ilan Shor, Tokoh Oposisi yang Kabur ke Rusia 

2. Terdakwa khawatir dengan eskalasi perang di Ukraina

Dalam persidangannya pada April, Thomas H. mengaku melakukan hal tersebut karena takut dengan kemungkinan eskalasi perang di Ukraina. Dia sangat khawatir bahwa pasokan sistem senjata berat Jerman ke Ukraina dapat menyeret negara tersebut ke dalam konflik.

Mantan tentara itu kemudian berinisiatif memberikan informasi kepada pihak Rusia, dengan harapan mendapat peringatan dini tentang ancaman eskalasi nuklir dan menjamin keselamatan keluarganya.

“Ini adalah kesalahan terbesar yang pernah saya lakukan dalam hidup saya,” kata terdakwa di pengadilan.

Pengadilan mengatakan bahwa terdakwa, yang belum pernah dihukum sebelumnya, telah bekerja sama dalam penyelidikan dan menyesali tindakannya. Ia juga disebut memiliki masalah kesehatan yang signifikan pada saat itu.

Verified Writer

Fatimah

Long life learner

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya