TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Negara yang Menentang Keras LGBT, Bisa Kena Hukuman Berat!

Hormati hukum yang diberlakukan di setiap negara

ilustrasi bendera LGBT (unsplash.com/Stavrialena Gontzou)

Hak-hak komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) telah berkembang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. Di beberapa negara, hak-hak LGBT diakui dengan baik, bahkan pernikahan sesama jenis mulai dilegalkan. Namun, di beberapa negara lainnya, LGBT masih dianggap sebagai sesuatu yang menyimpang menurut norma masyarakat.

Di satu sisi, stigma terhadap komunitas LGBT telah berkurang di beberapa negara, tetapi banyak negara masih menganggap LGBT adalah sesuatu yang ilegal. Bahkan, LGBT dapat diancam dengan hukuman penjara atau bahkan hukuman mati.

Dilansir Washington Post dan Forbes, ada beberapa negara yang menentang keras LGBT. Bagi yang melanggar, negara tak segan memberikan hukuman berat, lho.

1. Nigeria

Abuja, Nigeria (unsplash.com/Ovinuchi Ejiohuo)

Terletak di jantung Afrika, Nigeria menjadi salah satu negara paling berbahaya bagi anggota komunitas LGBT. Alasannya, negara ini menerapkan hukuman ekstrem untuk orang-orang yang dianggap melakukan penyimpangan seksual.

Hukum federal mengklasifikasikan perilaku homoseksual sebagai kejahatan yang dapat dihukum penjara hingga 14 tahun. Selain itu, beberapa negara bagian telah mengadopsi hukum syariah dan menjatuhkan hukuman mati bagi pelakunya. Nigeria bahkan mengesahkan undang-undang yang yang melarang gay di seluruh negeri untuk mengadakan pertemuan atau membentuk klub.

2. Arab Saudi

ilustrasi negara Arab Saudi (pixabay.com/GLady)

Sebagai negara yang mayoritas warga negaranya beragama Islam, Arab Saudi juga banyak menerapkan hukum Islam dalam mengatur hak dan kewajiban warga negaranya. Salah satunya adalah menolak segala jenis aktivitas seksual yang dianggap menyimpang menurut hukum Islam.

Di bawah interpretasi negara hukum syariah, laki-laki menikah yang terlibat dalam sodomi atau non-Muslim yang melakukan sodomi dengan seorang Muslim dihukum dirajam sampai mati. Segala aktivitas seks di luar nikah adalah ilegal. Arab Saudi juga melarang laki-laki berperilaku seperti perempuan dan perempuan berperilaku seperti laki-laki.

Baca Juga: Florida Cabut Status Pemerintahan Khusus Disney Imbas Kecam UU LGBT

3. Barbados

Barbados (unsplash.com/Kathryn Maingot)

Secara historis, Barbados dan beberapa negara di Kepulauan Karibia lainnya memiliki undang-undang dan praktik anti LGBT. Wilayah yang memberlakukan undang-undang ini dan memperkuat sikap anti gay umumnya ialah sisa dari kependudukan Inggris.

Namun, baru-baru ini, Barbados bersama dengan beberapa negara di Kepulauan Karibia telah mengumumkan rencana untuk mulai menentang undang-undang anti LGBT. Meskipun begitu, selama undang-undang ini belum berlaku, segala aktivitas yang termasuk LGBT dianggap ilegal.

4. Malaysia

Putrajaya, Malaysia (unsplash.com/Fahrul Azmi)

Memiliki banyak pantai, tempat wisata, dan Situs Warisan Dunia UNESCO, Malaysia menjadi salah satu tujuan untuk pariwisata internasional. Meskipun ramah terhadap turis dan para pendatang, tetapi negara tetangga Indonesia ini menolak keras LGBT.

Hukuman yang dijatuhkan untuk homoseksualitas sangat berat. Di bawah interpretasi negara hukum syariah, pelaku homoseksualitas di Malaysia dapat dihukum hingga 20 tahun penjara, cambuk, dan denda.

Baca Juga: Kelompok LGBT Spanyol Gelar Protes Terhadap Kekerasan LGBT

Verified Writer

Eka Ami

https://mycollection.shop/allaboutshopee0101

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya