Menlu RI Desak Israel Segera Akhiri Pendudukan Ilegal di Palestina
RI terus mendorong pengakuan kemerdekaan Negara Palestina
Intinya Sih...
- Menteri Luar Negeri RI mendesak Israel akhiri pendudukan ilegal di Palestina
- Fatwa ICJ menegaskan Israel harus evakuasi pemukim Yahudi dan restitusi kepada Palestina
- Indonesia mendorong PBB untuk mengakui kemerdekaan Palestina dan tidak mengakui keberadaan ilegal Israel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina, menyusul fatwa hukum bersejarah yang ditetapkan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7).
Berdasarkan fatwa ICJ, Indonesia menegaskan bahwa Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/7/2024).