TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menlu RI Desak Israel Segera Akhiri Pendudukan Ilegal di Palestina

RI terus mendorong pengakuan kemerdekaan Negara Palestina

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. (Dok. Kemlu RI)

Intinya Sih...

  • Menteri Luar Negeri RI mendesak Israel akhiri pendudukan ilegal di Palestina
  • Fatwa ICJ menegaskan Israel harus evakuasi pemukim Yahudi dan restitusi kepada Palestina
  • Indonesia mendorong PBB untuk mengakui kemerdekaan Palestina dan tidak mengakui keberadaan ilegal Israel

Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina, menyusul fatwa hukum bersejarah yang ditetapkan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7).

Berdasarkan fatwa ICJ, Indonesia menegaskan bahwa Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.

“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/7/2024).

 

 

 

1. Mahkamah telah menegakkan rules based international order terhadap Israel

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam fatwa hukum tersebut, kata Retno, Mahkamah telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

⁠”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ujarnya.

Baca Juga: Dukung Fatwa ICJ, RI: Israel Harus Akhiri Pendudukan!

2. Fatwa hukum untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya

Ilustrasi bendera Palestina (pexels.com/Şeyma D)

Retno melanjutkan, penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah dipandang sebagai langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.

“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno.

Secara faktual, Israel masih menjadi kekuatan pendudukan (occupying power) di wilayah pendudukan Palestina.

Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh ICJ pun masih terus berlangsung.

Baca Juga: Mahkamah Internasional Desak Israel Setop Pencaplokan di Palestina

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya