Karena Nikah 11 Kali, Perempuan Ini Dihukum Rajam
Poliandri tak ditolerir, tapi poligami dilegalkan di Negara ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mogadishu, IDN Times - Fenomena poliandri memang masih terbilang sedikit dibandingkan dengan poligami. Akan tetapi, fenomena poliandri di Somalia ini justru berujung pada hukuman berat. Pasalnya, seorang perempuan Somalia ini dihukum rajam karena menikah dengan 11 orang pria yang berbeda. Bagaimana awal ceritanya?
1. Menurut mereka, poliandri dilarang keras di sana
Dilansir dari BBC, perempuan yang diketahui bernama Shukri Abdullahi ini dituduh telah menikah sebanyak 11 kali dan tidak melakukan perceraian sebelumnya. Ia dirajam oleh para pejuang Al Shabab. Seperti yang diketahui, Al Shabab menerapkan hukuman syariah di Somalia.
Menurutnya, tindakan poliandri merupakan tindakan ilegal. Namun tindakan poligami justru dikatakan legal apabila memiliki paling banyak 4 istri.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.