TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Karena Nikah 11 Kali, Perempuan Ini Dihukum Rajam

Poliandri tak ditolerir, tapi poligami dilegalkan di Negara ini

pexels.com/SplitShire

Mogadishu, IDN Times - Fenomena poliandri memang masih terbilang sedikit dibandingkan dengan poligami. Akan tetapi, fenomena poliandri di Somalia ini justru berujung pada hukuman berat. Pasalnya, seorang perempuan Somalia ini dihukum rajam karena menikah dengan 11 orang pria yang berbeda. Bagaimana awal ceritanya?

1. Menurut mereka, poliandri dilarang keras di sana

twitter.com/realhumanrights

Dilansir dari BBC, perempuan yang diketahui bernama Shukri Abdullahi ini dituduh telah menikah sebanyak 11 kali dan tidak melakukan perceraian sebelumnya. Ia dirajam oleh para pejuang Al Shabab. Seperti yang diketahui, Al Shabab menerapkan hukuman syariah di Somalia.

Menurutnya, tindakan poliandri merupakan tindakan ilegal. Namun tindakan poligami justru dikatakan legal apabila memiliki paling banyak 4 istri.

2. Perempuan tersebut mengaku telah menikah sebanyak 11 kali di pengadilan

twitter.com/Atinka1047

Perempuan itu saat dibawa ke pengadilan mengakui semua, bahwa ia telah menikah diam-diam dengan 11 pria berbeda, dilansir dari Washingtonpost.com. Banyak sekali pria yang mengaku telah menikah dengannya sebanyak 9 orang pria, sedangkan 2 lainnya ada yang meninggal dan bercerai sebelumnya.

Tanpa pikir panjang, hakim di pengadilan setempat langsung menjatuhkan vonis hukuman mati, dengan dirajam terhadap perempuan ini setelah mengakui semua kesalahannya. Menurut hukum di sana, terdakwa tidak bisa mengajukan keberatan atau banding atas vonis hukuman yang diterima.

Verified Writer

Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya