Parlemen Georgia Akhirnya Setujui RUU Anti-LGBTQ
Diklaim semakin mendekat ke Rusia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Parlemen Georgia resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) anti-LGBTQ+, pada Selasa (17/9/2024). Langkah ini diklaim pemerintahan Partai Georgian Dream untuk melindungi nilai-nilai tradisional yang dianut oleh negara Kaukasus Selatan tersebut.
Pada awal September, Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov memberikan apresiasi terhadap Georgia yang menolak mengakui LGBTQ+ dan propaganda Barat. Ia mengklaim Barat mencoba mempertahankan hegemoninya di seluruh dunia melalui promosi LGBTQ+.
1. Melarang promosi dan penyelenggaraan parade LGBTQ+ di Georgia
Persetujuan dalam RUU anti-LGBTQ+ tahap ketiga ini menandai dukungan parlemen dalam pengesahan ini menjadi hukum. Nantinya, RUU ini akan membatasi hak-hak komunitas LGBTQ+ sekaligus melarang adanya parade Pride di negara Kaukasus Selatan tersebut.
Melansir dari RFE/RL, RUU ini menjadi satu paket dengan amandemen RUU Perlindungan Nilai-nilai Keluarga dan Perlindungan Anak. Sesuai dalam hukum ini, tidak boleh adanya bentuk promosi LGBTQ+ dan perubahan gender ataupun orientasi seksual maupun hubungan sesama jenis.
Sementara itu, dalam proses pemungutan suara anggota parlemen oposisi tidak hadir karena memboikot kebijakan dari Partai Georgian Dream. Aksi boikot ini sudah dilakukan sejak pembahasan soal RUU anti-agen asing.
Baca Juga: Rusia Tuduh AS Ikut Campur Pemilu Georgia Lewat OSCE
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.