TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuba Perbolehkan Warga di Luar Negeri Pertahankan Propertinya

Berharap warga di luar negeri mau investasi di Kuba

suasana di Havana, Kuba (unsplash.com/alexanderkunze)

Jakarta, IDN Times - Parlemen Kuba, pada Jumat (19/7/2024), meresmikan Hukum Migrasi yang memperbolehkan warga di luar negeri untuk mempertahankan propertinya di Kuba. Langkah ini untuk meningkatkan karakteristik warga dan memperkuat hubungan dengan negara asalnya. 

Dalam beberapa tahun terakhir, ribuan warga Kuba sudah melarikan diri ke Amerika Serikat (AS) imbas krisis ekonomi akibat pandemik COVID-19. Bahkan, pemerintah Kuba berencana menerapkan dolarisasi parsial untuk mengembalikan perekonomiannya.

1. Tak cabut status kepemilikan properti warga yang beremigrasi lebih dari 2 tahun

Hukum Migrasi ini memperbolehkan warga Kuba yang beremigrasi ke luar negeri lebih dari 2 tahun untuk mempertahankan propertinya. 

"Kebijakan ini mengakhiri konsep emigrasi yang ditetapkan bagi warga Kuba yang pergi ke luar negeri lebih dari 24 bulan tanpa kembali ke negara asalnya. Pembatasan ini akan meninggalkan konsep tinggal efektif di luar negeri dibanding di negara asalnya," tulisnya, dikutip EFE

"Pemerintah akan mengakui warga Kuba di luar negeri dan memiliki hak yang sama seperti di dalam negeri, termasuk menikmati dan memiliki hak aset kepemilikan properti di teritori Kuba. Kebijakan ini juga diterapkan sama dengan investor dan pebisnis," tambahnya. 

Melalui kebijakan ini, warga asing juga dapat mengakses izin tinggal permanen jika mereka memiliki status keturunan Kuba. Warga di luar negeri juga diperbolehkan memulai bisnis atau berinvestasi di Kuba. 

Baca Juga: Kuba Berencana Terapkan Dolarisasi Parsial untuk Pulihkan Ekonomi

2. Melarang masuknya oposisi ke Kuba

ilustrasi bendera Kuba (unsplash.com/limamauro23)

Oposisi dan organisasi non-profit di Kuba memperingatkan, terdapat sejumlah aspek hukum dalam UU Migrasi ini yang bertujuan melarang masuknya warga di luar negeri yang menolak pemerintahan Partai Komunis Kuba.

"Sebagai contohnya dalam teks hukum tersebut, pemerintah Kuba mungkin akan melarang masuknya atau keluarnya sosok oposisi dari negara kepulauan tersebut. Mereka dianggap sebagai merusak keamanan nasional," tuturnya. 

"Kementerian Dalam Negeri dapat melarang masuknya warga luar negeri yang dianggap berniat mengorganisir, menstimulasi, melancarkan, berpartisipasi, dan membiayai aksi melawan fondasi politik, ekonomi, dan sosial pemerintah Kuba," tambahnya. 

Verified Writer

Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya