Kuba Perbolehkan Warga di Luar Negeri Pertahankan Propertinya
Berharap warga di luar negeri mau investasi di Kuba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Parlemen Kuba, pada Jumat (19/7/2024), meresmikan Hukum Migrasi yang memperbolehkan warga di luar negeri untuk mempertahankan propertinya di Kuba. Langkah ini untuk meningkatkan karakteristik warga dan memperkuat hubungan dengan negara asalnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, ribuan warga Kuba sudah melarikan diri ke Amerika Serikat (AS) imbas krisis ekonomi akibat pandemik COVID-19. Bahkan, pemerintah Kuba berencana menerapkan dolarisasi parsial untuk mengembalikan perekonomiannya.
1. Tak cabut status kepemilikan properti warga yang beremigrasi lebih dari 2 tahun
Hukum Migrasi ini memperbolehkan warga Kuba yang beremigrasi ke luar negeri lebih dari 2 tahun untuk mempertahankan propertinya.
"Kebijakan ini mengakhiri konsep emigrasi yang ditetapkan bagi warga Kuba yang pergi ke luar negeri lebih dari 24 bulan tanpa kembali ke negara asalnya. Pembatasan ini akan meninggalkan konsep tinggal efektif di luar negeri dibanding di negara asalnya," tulisnya, dikutip EFE.
"Pemerintah akan mengakui warga Kuba di luar negeri dan memiliki hak yang sama seperti di dalam negeri, termasuk menikmati dan memiliki hak aset kepemilikan properti di teritori Kuba. Kebijakan ini juga diterapkan sama dengan investor dan pebisnis," tambahnya.
Melalui kebijakan ini, warga asing juga dapat mengakses izin tinggal permanen jika mereka memiliki status keturunan Kuba. Warga di luar negeri juga diperbolehkan memulai bisnis atau berinvestasi di Kuba.
Baca Juga: Kuba Berencana Terapkan Dolarisasi Parsial untuk Pulihkan Ekonomi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.