Georgia Berencana Tidak Akui dan Larang Aktivitas LGBTQ
Semakin menjauhkan diri dari Barat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Parlemen Georgia, pada Kamis (27/6/2024), menyetujui pembahasan pertama Rancangan Undang-Undang (RUU) anti-LGBTQ+ di negaranya. RUU tersebut ikut mencantumkan larangan propaganda hubungan sesama jenis dan operasi transisi gender.
Sebelumnya, Parlemen Georgia sudah meresmikan UU anti-agen asing di negaranya. Peresmian hukum tersebut menimbulkan renggangnya hubungan Georgia-Uni Eropa (UE) dan berisiko membekukan aksesi keanggotaannya di dalam blok Eropa.
1. Diklaim untuk mengontrol propaganda LGBT di Georgia
Juru Bicara Parlemen Georgia, Shalva Papuashvili, mengatakan bahwa RUU ini dibutuhkan untuk mengontrol propaganda LGBTQ+ di negaranya.
"RUU anti-LGBTQ+ ini sangat dibutuhkan di Georgia untuk mengontrol maraknya propaganda LGBTQ+ yang selama ini sudah menciptakan perubahan hubungan tradisional," ungkapnya.
Ia menambahkan, parlemen sudah membuat keputusan penting dan seluruh publik Georgia sudah menunjukkan dukungan kepada hukum ini dalam Hari Kemurnian Keluarga pada Mei lalu.
"Pada 17 Mei, sebuah referendum publik digelar di Georgia di mana jutaan warga Georgia mengonfirmasi dukungannya terhadap RUU ini dengan turun ke jalan dan meminta agar anggota parlemen menetapkan suara rakyat menjadi hukum," tambahnya, dikutip OC Media.
Baca Juga: Oposisi Georgia Pro-Uni Eropa Bersatu Lawan Partai Penguasa
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.