TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Angola Hukum TikToker yang Menghina Presiden

Suruh beri kompensasi kepada presiden

ilustrasi bendera Angola (unsplash.com/aboodi_vm)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Luanda Angola, pada Selasa (10/10/2023), memambah hukuman seorang influencer TikTok, Ana da Silva Miguel atau yang dikenal luas dengan nama Neth Nahara, menjadi 2 tahun penjara. Ia dihukum karena menghina Presiden João Lourenço lewat akun TikTok-nya. 

Sementara, Presiden Laurenco berhasil melanjutkan kekuasaannya di Angola usai memenangkan pemilu 2022. Kemenangannya melanjutkan dominasi Partai MPLA di Angola sejak 1975 dan disebut terus melakukan langkah represif terhadap rakyatnya. 

Baca Juga: Polisi Dituduh Bunuh Belasan Aktivis HAM Angola sepanjang 2023

1. Hukuman bagi Miguel ditambah dari 6 bulan menjadi 2 tahun

TikToker Angola, Ana da Silva Miguel, sebelumnya mendapat hukuman penjara selama 6 bulan pada Agustus lalu. Namun, putusan dari pengadilan itu direvisi dan diubah menjadi hukuman 2 tahun penjara.

Dilaporkan Africa News, Miguel diketahui menghina Presiden Laurenco di akun TikTok-nya dengan mengatakan bahwa presiden itu berbuat anarkis dan tidak mengorganisir dengan baik. Ia pun menyalahkannya atas kurangnya akses pendidikan, perumahan, dan lapangan pekerjaan di Angola. 

Pengadilan Luanda pun menjeratnya atas kasus hukum pernyataan ofensif terhadap presiden. Tambahan hukuman kepada Miguel ini karena ia memiliki pengaruh yang cukup kuat untuk menggiring opini publik lewat akun media sosialnya.

2. Orang pertama di Angola yang dihukum atas unggahan di TikTok

Miguel sempat mengajukan banding dan memohon atas keringanan hukuman, terkait perilaku baiknya selama ini dan tidak pernah melakukan tindak kriminal. Ibu satu anak itu pun sudah menyesalkan perbuatannya dan tidak akan melakukan hal tersebut. 

Dilansir BBC, Pengadilan Luanda justru menolak banding yang diajukan Miguel. Hakim justru menyuruhnya untuk membayar kompensasi kepada Presiden Lourenco sebesar 1.200 dolar AS (Rp18,8 juta) atas pengrusakan reputasi pemimpin negara. 

Hakim juga menyebut bahwa presiden punya kedaulatan dan Miguel sebagai TikToker telah memahami tindakannya. Miguel diketahui memiliki lebih dari 230 ribu pengikut di akun TikTok dan video tersebut telah ditonton oleh ribuan pasang mata. 

Kuasa hukum Miguel mengatakan, ia adalah orang pertama di Angola yang dihukum karena unggahan di TikTok. Ia pun menyebut keputusan ini sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. 

Baca Juga: Hoaks Hamas-Israel Marak di X, Elon Musk Terancam Sanksi Uni Eropa

Verified Writer

Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya