Guru Besar UI: Hukum Internasional Seolah Tidak Berlaku untuk Israel
Sebut hukum rimba sebagai sistem internasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyebut “hukum rimba” sebagai sistem yang berlaku di tengah masyarakat internasional. Pernyataan itu diungkapkan terkait konflik Israel-Hamas di Jalur Gaza yang telah berlangsung selama sebulan.
Dalam hukum rimba, siapa yang kuat maka dialah yang menang. Adapun hukum internasional dibuat hanya untuk justifikasi atau pembenaran atas perbuatan yang dilakukan suatu negara.
“(Hukum internasional) bukan sebagai penentu siapa yang benar dan siapa yang salah,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (6/11/2023).
Baca Juga: Gaza Memanas, AS Kirim Kapal Selam Tenaga Nuklir ke Timur Tengah
1. Amerika Serikat berada di belakang Israel
Menurut Hikmahanto, aksi militer Israel di Gaza jelas-jelas melanggar hukum humaniter internasional atau hukum perang. Sayangnya, sulit untuk menghukum Israel karena dia tergolong negara kuat dan dilindungi oleh negara kuat.
“Serangan Israel sungguh sangat tidak proporsional dan banyak melanggar hukum perang. Serangan Israel sangat indiscriminate atau tidak membedakan rakyat sipil dengan mereka yang mengangkat senjata,” kata Hikmahanto.
Dia menyambung, “serangan Israel ke Gaza dalihnya membela diri atas serangan Hamas. Serangan ini bisa terus dilakukan tanpa ada negara yang bisa menghentikan, karena Amerika Serikat (AS) berada di belakang Israel.”
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.