TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru Besar UI: Hukum Internasional Seolah Tidak Berlaku untuk Israel

Sebut hukum rimba sebagai sistem internasional

ilustrasi Palestina vs Israel (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyebut “hukum rimba” sebagai sistem yang berlaku di tengah masyarakat internasional. Pernyataan itu diungkapkan terkait konflik Israel-Hamas di Jalur Gaza yang telah berlangsung selama sebulan.

Dalam hukum rimba, siapa yang kuat maka dialah yang menang. Adapun hukum internasional dibuat hanya untuk justifikasi atau pembenaran atas perbuatan yang dilakukan suatu negara.

“(Hukum internasional) bukan sebagai penentu siapa yang benar dan siapa yang salah,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Gaza Memanas, AS Kirim Kapal Selam Tenaga Nuklir ke Timur Tengah 

1. Amerika Serikat berada di belakang Israel

ilustrasi Palestina vs Israel (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Hikmahanto, aksi militer Israel di Gaza jelas-jelas melanggar hukum humaniter internasional atau hukum perang. Sayangnya, sulit untuk menghukum Israel karena dia tergolong negara kuat dan dilindungi oleh negara kuat.

“Serangan Israel sungguh sangat tidak proporsional dan banyak melanggar hukum perang. Serangan Israel sangat indiscriminate atau tidak membedakan rakyat sipil dengan mereka yang mengangkat senjata,” kata Hikmahanto.

Dia menyambung, “serangan Israel ke Gaza dalihnya membela diri atas serangan Hamas. Serangan ini bisa terus dilakukan tanpa ada negara yang bisa menghentikan, karena Amerika Serikat (AS) berada di belakang Israel.”

2. Israel mengabaikan Resolusi Majelis Umum PBB

Pelayat membawa jenazah warga Palestina termasuk anggota keluarga Abu Hatab, yang tewas ditengah gejolak kekerasan Israel-Palestina, saat pemakaman di kamp pengungsi Beach, Kota Gaza, Sabtu (15/5/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed Salem.

Dalam berbagai video yang tersebar di media sosial, Israel terlihat menyerang rumah sakit, tempat ibadah, hingga kamp pengungsian.

Komunitas internasional, melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), juga mengutuk apa yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.

“Mayoritas negara meminta agar serangan Israel dihentikan. Namun karena dalam masyarakat internasional berlaku hukum rimba, maka Resolusi Majelis Umum PBB ini diabaikan begitu saja. Serangan pun masih terus dilancarkan dan korban rakyat sipil terus bertambah,” tutur Hikmahanto.

Verified Writer

Andi IR

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya