TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Baru China Bisa Hukum Warga Asing yang Dukung Taiwan

Taiwan minta Indonesia kecam keputusan China

Taiwan (unsplash.com/tawatchai07)

Jakarta, IDN Times – Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taiwan (TETO) di Jakarta mengecam kebijakan terbaru pemerintah China soal hukuman kepada pendukung kemerdekaan Taiwan. Pedoman tersebut dinilai tidak hanya untuk membatasi kemerdekaan dan demokrasi Taiwan, tetapi juga menginternasionalisasi gaya otoriter China dalam hukum pidana,

Dalam beberapa tahun terakhir, China terus terlibat dalam berbagai kasus perang hukum atau lawfare melawan Taiwan. Beijing dianggap salah menafsirkan United Nations General Assembly Resolution 2758 di dunia internasional untuk dengan sengaja menciptakan ilusi satu China.

“Upaya China untuk mengubah status quo secara sepihak dan merusak perdamaian serta stabilitas kawasan melalui perang hukum lawfare dan tindakan mengancam sudah seharusnya dikecam keras oleh komunitas internasional,” kata TETO dalam keterangnnya, dikutip pada Jumat (2/8/2024).

1. Pendukung Taiwan bisa dihukum secara in absensia dan bisa diajukan jadi buronan INTERPOL

bendera China. (unsplash.com/Dominic Kurniawan Suryaputra)

Pada 2005, China mengesahkan Undang-Undang Anti-Pemisahan untuk menanamkan “prinsip satu China ” ke dalam hukum domestik. Mereka dengan jelas menyatakan bahwa masalah Taiwan adalah warisan dari perang saudara. China ingin menjadikan Taiwan sebagai isu domestik.

Hal itu akan mencegah atau menghalangi komunitas internasional untuk campur tangan dalam isu lintas selat, serta menciptakan dasar hukum untuk invasi militer di masa depan dan aneksasi paksa Taiwan. Taipei menilai langkah China juga akan membahayakan kawasan Indo-Pasifik.

Dalam pasal 22 Pedoman tentang Hukuman kepada Separatis Kemerdekaan Taiwan, terdapat peraturan “yurisdiksi ekstrateritorial”, “ketiadaan kedaluwarsa penuntutan”, dan “peradilan in absentia” yang telah melanggar prinsip hukum pidana umum, dan juga melanggar batas yurisdiksi hukum internasional dan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum internasional.

Di bawah pedoman tersebut, China tidak hanya dapat menghukum warga negara Taiwan, tetapi juga warga negara lain melalui peradilan yang dilaksanakan di dalam negeri secara in absentia dan kemudian dapat mengeluarkan pemberitahuan merah (red notice) melalui INTERPOL dan meminta kepada semua otoritas penegak hukum di negara-negara anggota INTERPOL di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap orang-orang tersebut dengan maksud agar mereka diekstradisi dan menjalani hukuman di China.

Baca Juga: China Tekan Anggota Parlemen Asing untuk Boikot Konferensi Taiwan

2. Bisa menjerat warga non-China

ilustrasi Tembok Besar China (pixabay.com/users/f8_f16-658741)

Yurisdiksi China tidak hanya berdampak pada Taiwan, tetapi juga akan berdampak kepada warga negara lain, melanggar hak asasi manusia dan kedaulatan berbagai negara, serta melanggar hukum internasional dan prinsip-prinsip dasar yang mengatur hubungan internasional.

Pedoman tersebut berlaku untuk semua warga negara non-China, dan juga berlaku untuk semua organisasi non-China di semua sektor, termasuk sektor politik, bisnis, pendidikan, kebudayaan, sejarah, media dan sektor lainnya dan memiliki pengaruh yang sangat luas.

“Hukum pidana China juga menetapkan pendanaan separatisme sebagai tindak pidana. Masyarakat biasa dan pengusaha yang menyumbang ke organisasi terkait juga berisiko dituntut oleh China,” kata TETO.

“Sebagai contoh, anggota parlemen dari negara-negara yang mempromosikan undang-undang ramah Taiwan untuk membantu Taiwan dalam mempromosikan kerja sama internasional dengan Taiwan atau mendukung partisipasi Taiwan dalam organisasi internasional mungkin dapat dituntut oleh China atas tindak pidana tersebut,” tambah mereka.

Verified Writer

Andi IR

Belajar menulis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya