TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

15 Tahun Diskusi, PBB Akhirnya Adopsi Perjanjian Perlindungan Laut  

Dinilai bisa melindungi 60 persen permukaan bumi

Sekjen PBB, Antonio Guterres, saat sedang menghadiri perayaan ulang tahun PBB ke-75 pada tanggal 23 Oktober 2020 lalu. (Twitter.com/antonioguterres)

Jakarta, IDN Times - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengadopsi perjanjian internasional pertama untuk mengatur laut lepas dan melindungi ekosistem terpencil yang vital bagi umat manusia, setelah lebih dari 15 tahun berdiskusi.

Pada Senin (19/6/2023), Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres memuji perjanjian tersebut sebagai pencapaian bersejarah. Pakta itu akan membentuk kerangka hukum untuk memperluas perlindungan lingkungan ke perairan internasional, yang mencakup 60 persen permukaan bumi.

Perubahan iklim mengganggu pola cuaca dan arus laut, menaikkan suhu laut, dan mengubah ekosistem laut dan spesies yang hidup di sana. Guterres juga mengatakan, keanekaragaman hayati laut sedang diserang oleh penangkapan ikan berlebihan, eksploitasi berlebihan, dan pengasaman laut.

Baca Juga: Ahli PBB: Apartheid Gender Afghanistan Adalah Kejahatan Internasional

1. Permasalahan laut saat ini

Ilustrasi pencemaran laut. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Lebih lanjut, Guterres menyoroti lebih dari sepertiga stok ikan yang dipanen namun tidak memperhatikan keberlanjutannya.

“Dan kita mencemari perairan pesisir kita dengan bahan kimia, plastik, dan kotoran manusia,” tambahnya, menyoroti permasalahan lain di lautan, dilansir Al Jazeera.  

Para ilmuwan semakin menyadari pentingnya lautan, yang menghasilkan sebagian besar oksigen yang dihirup umat manusia, membatasi perubahan iklim dengan menyerap karbondioksida (Co2), dan menjadi tempat tinggal bagi keanekaragaman hayati.

2. Masa ratifikasi akan dimulai 20 September

pixabay.com

Negara-negara anggota PBB akhirnya menyepakati teks perjanjian itu pada Maret, dan Guterres mendesak semua negara untuk tidak menyia-nyiakannya dengan meratifikasi sesegera mungkin.

Secara resmi dikenal sebagai Perjanjian Keanekaragaman Hayati di Luar Yurisdiksi Nasional, perjanjian ini berada di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut yang mulai berlaku pada 1994.

Itu akan dibuka untuk penandatanganan pada 20 September, selama pertemuan tahunan para pemimpin dunia di Majelis Umum PBB, dan akan berlaku setelah diratifikasi oleh 60 negara.

Kesepakatan itu juga menetapkan aturan dasar untuk melakukan penilaian dampak lingkungan untuk kegiatan komersial di lautan.

Baca Juga: Sekjen PBB Ingin Ada Badan Pengawas Dunia untuk Teknologi AI

Verified Writer

Andi IR

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya