Ada Omicron, China Terbitkan Izin 2 Obat COVID-19

Jakarta, IDN Times - Otoritas obat-obatan China, Badan Produk Medis Nasional China (NMPA), mengeluarkan izin peredaran secara terbatas obat anti-COVID-19 di tengah dunia sedang dilanda wabah varian Omicron.
Dalam pengumumannya, NMPA menyatakan telah menyetujui dua obat terapi penetral antibodi. Obat tersebut bisa didapat di klinik untuk mengurangi pasien dirujuk ke rumah sakit dan mengurangi kematian bagi pasien berisiko tinggi.
1. Obat COVID-19 pertama yang disetujui patennya oleh NMPA

Ini adalah obat pertama yang bisa menetralkan antibodi dengan hak kekayaan intelektual independen yang disetujui otoritas China, tulis media setempat yang dipantau ANTARA di Beijing, Jumat (10/12/2021). Obat ini diproduksi oleh institusi farmasi berkantor pusat di Beijing.
Namun izin tersebut bersifat terbatas untuk situasi darurat yang bisa digunakan untuk pengobatan dan perawatan pasien dewasa dan remaja berusia 12 hingga 17 tahun dengan berat badan lebih dari 40 kilogram.
2. Perawatan antibodi monoklonal

NMPA juga mengeluarkan persetujuan izin edar untuk perawatan antibodi monoklonal. Antibodi monoklonal merupakan jenis protein virus corona yang bisa mengurangi kemampuannya merasuki sel-sel tubuh.
Hasil uji coba secara klinis telah menunjukkan kemujaraban obat tersebut yang mampu mengurangi risiko pasien dirawat di rumah sakit dan kematian hingga sekitar 80 persen, demikian pernyataan Universitas Tsinghua.
3. Tingkat efikasi vaksin China dipertanyakan

China saat ini sedang menghadapi berbagai penelitian yang menunjukkan efikasi vaksin produk dalam negeri lebih rendah dibandingkan dengan vaksin produk luar negeri.
Persetujuan tersebut juga dikeluarkan di tengah kondisi dunia sedang menghadapi gelombang COVID-19 varian Omicron.