Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuh Dante Dituntut Hukuman Mati

Tak ada keadaan yang meringankan tuntutan

Jakarta, IDN Times - Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante, dituntut hukuman mati. 

Tuntutan tersebut dimuat dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (23/9/2024).

Baca Juga: Terungkap di Rekonstruksi, Kekasih Tamara Mengakses CCTV Kolam Renang

1. Perbuatan Yudha Arfandi dinilai sadis dan tidak manusiawi

Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuh Dante Dituntut Hukuman MatiBukti CCTV saat Dante ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara. (dok. IDN Times/Istimewa)

JPU menilai keadaan yang memberatkan perbuatan Yudha Arfandi yang sadis dan tidak manusiawi telah mengakibatkan meninggalnya Dante. 

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan, terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban," bunyi tuntutan tersebut.

2. Tidak ada keadaan yang meringankan tuntutan

Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuh Dante Dituntut Hukuman MatiIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun dalam kasus tersebut, JPU menganggap tidak ada kondisi yang dinilai bisa meringankan tuntutan tersebut.

"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP," bunyi tuntutan itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

3. Hasil tes poligraf Yudha Arfandi bohong soal CCTV dan penganiayaan

Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuh Dante Dituntut Hukuman MatiKekasih artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan uji kebohongan atau tes poligraf terhadap kekasih artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (33).

Hasilnya, tersangka pembunuhan berencana terhadap anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo (6), itu dinyatakan berbohong soal dua pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Hasilnya sudah keluar, ada dua kebohongan yang didapat berdasarkan hasil pemeriksaan ahli poligraf,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Senin (18/3/2024).

Ade menjelaskan, Yudha dinyatakan berbohong ketika dikonfirmasi soal bantahan telah mengakses CCTV Kolam Renang Taman Air Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

“Hasil riksa ahli poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukan bahwa subjek yang diperiksa atau tersangka itu berbohong atau deception indicated,” ujar Ade.

Selanjutnya, ia juga dinyatakan berbohong soal bantahan pernah melakukan penganiayaan terhadap Tamara.

“Dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau deception indicated,” kata dia.

“Kemudian penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan masih berkoordinasi dengan ahli kriminologi,” imbuhnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya