Usai Penetapan Nomor Urut, Kapan Kampanye Pilkada Digelar?
Intinya Sih...
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 pada 23 September.
- Kampanye Pilkada 2024 diatur mulai 25 September hingga 23 November, disusul masa tenang selama tiga hari dari 23-26 November.
- Pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November, dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil hingga 16 Desember.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh daerah baru saja menetapkan nomor urut pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada Serentak 2024.
Pengundian dan penetapan nomor urut itu digelar secara serentak pada Senin, 23 September 2024.
Lantas, kapan calon kepala daerah mulai bisa menggelar kampanye?
Baca Juga: KPU: 1.561 Paslon Daftar Pilkada 2024, yang Lolos 1.553
1. Kampanye Pilkada 2024 digelar mulai 25 September sampai 23 November
Jadwal kampanye Pilkada Serentak 2024 secara khusus diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Aturan itu menyebut, tahapan kampanye Pilkada 2024 mulai digelar pada 25 September sampai 23 November 2024 mendatang.
Baca Juga: Politik Identitas Warnai Masa Kampanye, Kapolda Lampung: Saya Sikat!
2. Masa tenang usai kampanye digelar tiga hari
Setelah masa kampanye berakhir, tahapan pilkada memasuki masa tenang.
Masa tenang tersebut digelar selama tiga hari, yakni dari 23 sampai 26 November 2024.
Baca Juga: CFD Jadi Area Terlarang Kampanye Calon Kepala Daerah
3. Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada 27 November
Kemudian, usai masa tenang, KPU di seluruh daerah akan menggelar pemungutan suara pada 27 November 2024.
Adapun penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.
Baca Juga: Ridwan Kamil ke Pendukungnya: Tak Boleh Ada Money Politic di Kampanye