Usai Menang Gugatan di MK, Partai Buruh akan Deklarasi Usung Anies

Deklarasi digelar sore hari ini

Jakarta, IDN Times - Partai Buruh akan mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Dukungan tersebut diberikan Partai Buruh usai jadi pemohon dan memenangkan sebagian gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Adanya Putusan MK itu, syarat parpol untuk mengusung calon kepala daerah berubah. Dari yang semula mengacu pada jumlah kursi DPRD, menjadi jumlah raihan suara yang didapat pada pileg terakhir. Dengan demikian, parpol tanpa kursi DPRD pun sekarang bisa mengusung kandidat kepala daerah, asal memenuhi syarat minimal raihan suara.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menuturkan, partainya akan mendeklarasikan dukungan pada Rabu (21/8/2024).

"Komite Eksekutif/Executive Committee (Exco) Partai Buruh akan deklarasi dukungan Partai Buruh kepada Bapak Anies Rasyid Baswedan sebagai Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta," ucap Said Iqbal dalam keterangannya.

Sesuai jadwal, acara tersebut digelar sekitar pukul 16.30 di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: PDIP Berpeluang Usung Anies di Pilkada Jakarta, Asal Jadi Kader

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya