Tim Hukum 03: Yusril Pernah Sebut Putusan MK Nomor 90 itu Cacat Hukum

Tim

Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Hukum paslon 03 Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid menyindir pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra yang sempat menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka cacat hukum. Sebab, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar hukum pencalonan Gibran dianggap mengandung penyelendupan hukum.

Hal tersebut disampaikan Luthfi saat melontarkan pertanyaan pendalaman kepada Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto sebagai ahli dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Ada seorang pakar hukum pakar negara Yusril Ihza Mahendra, dalam wawancara di berbagai media, dia mengatakan Putusan MK Nomor 90 itu cacat hukum secara serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum. Karena itu dia berdampak panjang putusan MK," kata dia dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Luthfi kemudian juga menyampaikan bahwa Yusril sempat menyebut apabila dirinya menjadi Gibran maka tak akan memaksakan diri untuk maju pada Pilpres 2024.

"Sebab itu saudara Yusril mengatakan andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya. Saya mohon tanggapan dari saudara ahli (Aan)?," ungkapnya.

Menanggapi pernyataan itu, Yusril menilai bahwa yang disampaikan Tim Hukum Ganjar-Mahfud tersebut tak logis. Dia lantas juga menyebut Putusan MK soal syarat batas usia capres-cawapres memang menuai polemik.

"Jadi yang saya ucapkan adalah andaikata saya Gibran, saya memilih tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik," ungkap Yusril.

"Ada satu perdebatan yang tak berujung dalam filsafat hukum, ketika kita mencari keadlian dan kepastian hukum. Kita tahu adalah substansi daripada hukum itu sendiri. Tapi ketika kita berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara kita tidak mungkin mencari suatu yang tak berujung. Kita harus mengambil suatu keputusan. Bahwa betul putusan 90 itu problematic kalau dilihat dari filsafat hukum etik. Tapi dari segi kepastian hukum, putusan 90 itu jelas sekali," sambungnya.

Sebelumnya, dalam sebuah diskusi Yusril sempat menilai Putusan MK, soal syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, masih menimbulkan masalah dan terjadi penyelundupan hukum secara cacat prosedur.

"Ini putusan yang tidak bulat karena ada empat hakim yang menolak gugatan, dua hakim menyetujui dengan alasan berbeda, dan tiga (hakim) menyetujui," kata Yusril pada Oktober 2023 lalu.

Menurut Yusril, dua hakim yang setuju dengan alasan berbeda atau occurring opinion jika diteliti lagi, maka jawabannya adalah menolak atau dissenting opinion. Sehingga, lanjutnya, ada enam hakim yang dissenting opinion terhadap aturan dan hanya tiga orang hakim setuju.

"Di sini saya bilang terjadi penyelundupan hukum," tegasnya.

yang sempat menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka cacat hukum.

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya