Tak Serahkan Berkas, Ini Daftar Bacagub Independen Jakarta yang Gugur

Gugur karena tak serahkan berkas persyaratan

Intinya Sih...

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hanya satu pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024.
  • Dari lima pihak yang berkonsultasi, hanya Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto yang resmi menyerahkan dukungan dengan bentuk formulir sesuai ketentuan.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hanya ada satu pihak yang menyerahkan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024. 

Pihak tersebut ialah Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto. Keduanya resmi menyerahkan syarat awal dukungan bacagub-bacawagub jalur independen, yakni mengumpulkan dukungan sebesar 618.968 KTP warga Jakarta.

Baca Juga: Cuma Ada Satu Bacagub Independen di Pilkada DKI

1. Ada lima pihak yang sempat konsultasi, empat di antaranya minta akses Silon

Tak Serahkan Berkas, Ini Daftar Bacagub Independen Jakarta yang Gugur

Komisioner dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, sebenarnya sempat ada lima pihak yang berkonsultasi untuk maju sebagai bacagub dan bacawagub jalur perseorangan.

Bahkan dari lima pihak yang konsultasi itu, empat kandidat di antaranya sudah meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk melengkapi berkas dukungan.

"Terakhir kan ada lima yang sudah berkonsultasi. Empat sudah minta akses ke silon. Baru satu (Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto) yang secara resmi menyerahkan dukungan dengan bentuk formulir sesuai dengan ketentuan," kata Dody kepada awak media di Kantor KPU RI, Senen, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Intip Anggaran Pilkada DKI Jakarta, Ternyata Naik dari Tahun ke Tahun

2. Daftar nama yang sudah minta akses Silon tapi batal maju

Tak Serahkan Berkas, Ini Daftar Bacagub Independen Jakarta yang Gugur

Dody lantas menjelaskan, keempat kandidat yang sudah berkonsultasi tersebut. Mereka di antaranya, Noer Fajriensyah, Sudirman Said, Poempida Hidayatulloh, dan John Muhammad.

"Pertama Pak Noer Fajriensyah itu yang bersangkutan belum mengajukan akses Silon dan belum melakukan penyerahan dukungan. Kedua, Pak Sudirman Said juga sudah minta akses Silon tapi tidak menyerahkan dukungan," tuturnya.

"Ketiga, Pak Poempida Hidayatulloh sudah minta akses Silon, sudah minta akses silon, tapi belum menyerahkan dukungan. Dan yang terakhir tadi dari Pak John Muhammad ya. Itu sudah mengajukan akses silon, tapi belum menyerahkan dukungan," imbuh dia.

3. Penyerahan syarat awal dukungan kandidat independen ditutup

Tak Serahkan Berkas, Ini Daftar Bacagub Independen Jakarta yang GugurKantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menuturkan, dengan berakhirnya batas waktu penyerahan berkas bacagub-bacawagub jalur perseorangan, maka sudah tidak ada lagi kesempatan bagi kandidat jalur independen untuk melengkapi syarat dukungan.

"Karena sudah ditutup otomatis tidak ada kesempatan lagi untuk bisa masuk ke penyerahan berkas psangan calon," imbuhnya.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya