Tak Beralasan Hukum, MK Tolak Permohonan PAN untuk Dapil Jawa Barat VI

Perbedaan formulir C Hasil Salinan Pemohon jadi sorotan

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VI. 

Sidang Pengucapan Perkara Nomor 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (6/6/2024).

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, MK menjelaskan permohonan Pemohon terkait selisih suara antara C.Hasil Salinan versi Pemohon dengan D.Hasil tingkat kecamatan versi Termohon yang terjadi di 588 TPS yang tersebar di 11 kelurahan pada enam kecamatan di Kota Bekasi antara 3 partai, yakni PAN, Partai Golkar, dan PKS. Selisih suara itu mengakibatkan PAN kehilangan kursi ke-6 untuk pengisian anggota DPR RI.

Selain itu, sambung Daniel, berkenaan dengan dalil adanya perbedaan perolehan suara antara C.Hasil Salinan versi Pemohon dengan D.Hasil tingkat kecamatan versi Termohon, Pemohon mengajukan bukti tertulis yang diberi tanda Bukti P-8 sampai dengan Bukti P-601. Sedangkan Termohon dalam menguatkan bantahannya mengajukan Bukti T-2 sampai dengan Bukti T-603, dan Pihak Terkait untuk menguatkan keterangannya dengan mengajukan Bukti PT-4 sampai dengan bukti PT-590, serta Bawaslu dalam mendukung keterangannya mengajukan bukti PK.14-4 sampai dengan Bukti PK.14-9.

Setelah Mahkamah menyandingkan terhadap bukti-bukti tersebut, ternyata terdapat fakta hukum bahwa keseluruhan bukti C.Hasil Salinan Pemohon berbeda dengan yang diajukan termohon, pihak terkait, dan bawaslu.

Perbedaan itu terdapat pada bukti C.Hasil Salinan Pemohon yang berbeda pada angka, gaya penulisan, serta tanda tangan penyelenggara dan saksi. Sementara, jika bukti yang diajukan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu justru terdapat kesamaan atau identik.

Dengan demikian, lanjut Daniel, bukti Pemohon yang memuat tanda tangan pengesahan penyelenggara pemungutan suara tidak meyakinkan Mahkamah jika dibandingkan dengan bukti termohon, bukti pihak terkait dan Bawaslu. Diduga tanda tangan penyelenggara pemungutan suara yang tertera dalam dokumen bukti C.Hasil Salinan dari Pemohon dibuat, dikreasi atau ditandatangani oleh orang yang sama. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas bukti yang diajukan pemohon.

Lebih lanjut, Daniel mengatakan, setelah mencermati bukti yang disampaikan pemohon, ternyata Form C.Hasil Salinan berbeda dari salinan yang dimiliki termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

“Perbedaan Form C.Hasil Salinan Pemohon dengan Form C.Hasil Salinan (Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu) terlihat dari bentuk penulisan angka dan huruf, bentuk tanda tangan penyelenggara pemungutan, serta bentuk tanda tangan saksi, sehingga tidak meyakinkan Mahkamah akan kebenaran bukti-bukti pemohon tersebut,” jelas Daniel.

Dengan demikian, Mahkamah menilai, dalil pengurangan suara Pemohon di 588 TPS yang tersebar di 11 kelurahan pada enam kecamatan di Kota Bekasi yang dilakukan termohon untuk menguntungkan caleg atau Partai Golkar dan PKS adalah tidak beralasan menurut hukum.

Terhadap seluruh pertimbangan hukum itu, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon sepanjang Dapil Jawa Barat VI adalah tidak beralasan menurut hukum. 

“Terhadap dalil-dalil Pemohon selain dan selebihnyaserta hal-hal lain yang berkaitan dengan Permohonan a quo, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut Mahkamah tidak ada relevansinya,” tegasnya.

Baca Juga: DPP PAN Rekomendasikan Nasrudin Jadi Bakal Calon Bupati Lotim

Baca Juga: PAN Lirik Kaesang Pangarep dan Rano Karno Maju Pilgub DKI Jakarta

Baca Juga: PAN Resmi Usung Duet Khofifah dan Emil Dardak Maju Pilgub Jatim

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya