Simak Aturan Lengkap Kampanye Akbar Pemilu 2024

Kampanye akbar digelar selama 21 hari

Jakarta, IDN Times - Kampanye akbar jadi salah satu tahapan aktivitas politik yang ditunggu-tunggu masyakarat. Dalam kegiatan ini, para kandidat capres dan cawapres menggelar acara besar yang dihadiri banyak orang.

Tak jarang, para peserta pemilu melibatkan sejumlah tokoh publik seperti artis, penyanyi, hingga seniman lain untuk memeriahkan acara.

Lantas, bagaimana aturan mengenai digelarnya kampanye akbar?

Baca Juga: Kampanye-Ziarah, Mahfud MD Ditemani Yenny Wahid Bakal ke Lampung

1. Jadwal kampanye akbar diakomodir dalam keputusan KPU

Simak Aturan Lengkap Kampanye Akbar Pemilu 2024Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu telah menetapkan jadwal kampanye akbar Pemilu 2024.

Aturan itu ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Mengacu aturan itu, kampanye akbar dimulai dari 21 Januari sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: KPU Ungkap Alasan Ubah Pemungutan Suara di Jeddah Jadi 9 Februari

2. Kampanye akbar diatur dalam UU Pemilu dan PKPU

Simak Aturan Lengkap Kampanye Akbar Pemilu 2024Ilustrasi pelanggaran pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, kampanye akbar atau rapat umum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu, kampanye akbar dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang dimulai.

Peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu juga mengatur lokasi digelarnya kampanye akbar. Disebutkan, kampanye akbar dapat dilakukan di stadion, lapangan, alun-alun atau tempat terbuka lainnya dengan memperhitungkan daya tampung tempat pelaksanaan.

Masih dalam PKPU 15/2023, khususnya Pasal 4, secara rinci dijelaskan bahwa waktu pelaksanaan kampanye akbar dimulai pada 09.00 dan berakhir paling lambat 18.00 waktu setempat. Para kandidat juga harus menghormati hari dan waktu ibadah di daerah tempat kampanye akbar diselenggarakan.

PKPU juga mengatur, sebelum digelar kampanye akbar, petugas kampanye wajib menyampaikan informasi atau pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai dengan tingkatan.

Lebih lanjut, terdapat sejumlah larangan yang harus diperhatikan para paslon saat menggelar kampanye akbar. Gelaran politik itu dilarang mengganggu ketertiban umum, mengadu domba atau menghasut kepada orang lain atau masyarakat. Lalu, dilarang pula melakukan tindakan SARA dan mengancam pihak lain dengan kekerasan.

Terkait peserta yang ikut kampanye akbar, KPU melarang dilibatkannya hakim MA dan MK, direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN atau BUMD. Selanjutnya aturan ini berlaku untuk ketua, wakil ketua dan anggota BPK, gubernur, deputi gubernur, pejabat negara lainnya, ASN, TNI dan Polri, kepala desa dan perangkatnya, serta anggota BPD.

Baca Juga: Mahfud Bertemu Mensesneg, Serahkan Surat Mundur dari Menko Polhukam?

3. Jadwal puncak kampanye akbar

Simak Aturan Lengkap Kampanye Akbar Pemilu 2024ilustrasi Calon Presiden (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, tiga pasangan capres-cawapres akan menggelar kampanye akbar di sejumlah provinsi Pulau Jawa pada tiga hari terakhir masa kampanye.

Lokasi kampanye akbar itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilu 2024.

KPU dalam keputusan tersebut juga membagi lokasi kampanye akbar ke dalam tiga zona. Sistem zonasi itu dilakukan agar kampanye akbar tidak berdempetan antara paslon satu dengan lainnya.

Adapun, Zona A meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.

Kemudian, Zona B terdiri dari Provinsi Sumatra Utara, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

Terakhir, Zona C meliputi Provinsi Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah

KPU juga membagi kampanye akbar pasangan capres-cawapres berdasarkan zonasi tersebut. Setiap pasangan calon boleh kampanye sehari di salah satu zona yang telah ditetapkan, lalu pindah ke zona lain pada hari berikutnya.

Sebagai contoh, untuk tanggal 21 Januari 2024, KPU menetapkan pasangan Anies-Muhaimin kampanye akbar di Zona A, Prabowo-Gibran di Zona B, Ganjar-Mahfud Zona C. Sehari setelahnya, Anies-Muhaimin di Zona C, Prabowo-Gibran di Zona A, dan Ganjar-Mahfud di Zona B. Bergantian terus seperti itu hari ke hari.

Sementara itu, pada tiga hari terakhir atau puncak kampanye akbar akan berlangsung pada 8, 9, dan 10 Februari 2024. Lokasi puncak kampanye akbar sesuai dengan kesepakatan yang dibuat KPU bersama pasangan capres-cawapres dan partai politik.

Pada tiga hari terakhir pula, para pasangan capres-cawapres menggelar kampanye akbar terpusat di Pulau Jawa.

Pada hari pertama atau 8 Februari, Anies-Muhaimin kampanye Akbar di Jawa Barat, Prabowo-Gibran di Jawa Tengah, dan Ganjar-Mahfud di Jawa Timur.

Hari kedua, pada 9 Februari, dua kubu akan kampanye akbar di provinsi yang sama. Anies-Muhaimin di Sidoarjo, Jawa Timur; Prabowo-Gibran di Surabaya, Jawa Timur, dan Ganjar-Mahfud di Jakarta.

Kemudian, hari ketiga, pada 10 Februari 2024, kubu Prabowo-Gibran dan Anies-Muhaimin kembali kampanye akbar di provinsi yang sama. Anies-Muhaimin di Jakarta Internasional Stadium (JIS), sementara Prabowo-Gibran di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, dan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah.

Dalam Keputusan KPU tersebut diatur pula pembagian kampanye akbar partai politik. Adapun semua partai politik peserta Pemilu 2024 yang tercatat secara resmi mengusung pasangan capres-cawapres ditetapkan bahwa lokasi kampanye akbarnya mengikuti zona sesuai paslon yang diusung.

Namun, ada empat partai baru yang tidak bisa tercatat secara resmi mengusung pasangan capres-cawapres yakni Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

KPU menetapkan kampanye akbar Partai Gelora mengikuti jadwal pasangan Prabowo-Gibran. Gelora sendiri mendukung paslon 02. Partai Ummat mengikuti jadwal Anies-Imin, sesuai dengan paslon yang didukung.

Namun khusus Partai Buruh dan PKN yang hingga saat ini belum mendeklarasikan dukungan dibebaskan untuk menggelar kampanye akbar di mana saja.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang. 

Baca Juga: Mundur dari Menteri, Mahfud MD: Tunggu Jadwal Bertemu Presiden

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya