Sidang Lanjutan MK, Akademisi Nilai Pencalonan Gibran Harusnya Tak Sah

Pencalonan Gibran dinilai janggal karena menabrak PKPU

Jakarta, IDN Times - Akademisi Fakultas Hukum UII Yogyakarta sekaligus Ahli Hukum Administrasi, Ridwan menjelaskan alasan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tidak sah karena bertentangan dengan persepsi hukum administrasi.

Ridwan menyinggung Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang masih berlaku saat Gibran mendaftar yakni batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun. Dia mengatakan, selama PKPU itu belum diubah, seharusnya Gibran tak memenuhi syarat maju sebagai cawapres.

“Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 itu belum diganti, belum diubah, sehingga dengan demikian, peraturan yang berlaku pada saat itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun,” kata Ridwan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

“Sehingga dengan demikian pada saat pendaftaran yang bersangkutan memang belum berusia 40 tahun,” lanjutnya.

Ridwan melanjutkan, kemudian pencalonan Gibran itu diterima KPU dengan Keputusan KPU Nomor 1362. Menurutnya pencalonan tersebut janggal karena menabrak PKPU.

"Pencalonan cawapres Gibran tidak dapat dibenarkan berdasarkan hukum administrasi dan menyebabkan Keputusan KPU 1632 Tahun 2023 dan Keputusan terbaru Nomor 360 Tahun 2024 terkualifikasi tidak sah karena cacat kehendak," imbuhnya.

Baca Juga: Canda Ketua MK ke AMIN di Sidang PHPU: Jangan Ada Dusta di Antara Kita

Baca Juga: 7 Nama Ahli yang Diminta AMIN Beri Keterangan di Sidang MK

Baca Juga: AMIN Ajukan 11 Saksi dan 7 Ahli di Sidang MK

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya