Relawan Gibran Pede Gugatan Usia Capres dan Cawapres Dikabulkan MK

MK akan baca putusan gugatan pada 16 Oktober

Jakarta, IDN Times - Barisan relawan pendukung Gibran Rakabuming Raka, Kami Gibran optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait batas usia capres dan cawapres.

Ketua Umum Kami Gibran, Jamalul Izza meyakini uji materiil tersebut diterima karena memperhatikan dinamika politik, hukum, dan kesempatan anak muda untuk memimpin.

"Kalau saya yakin sampai sekarang, 100 persen dikabulkan MK," kata dia saat ditemui di Rumah Kami Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Gibran Diusulkan Jadi Cawapres Prabowo, PAN Tetap Ajukan Erick Thohir

1. Relawan deklarasi dukung Prabowo-Gibran

Relawan Gibran Pede Gugatan Usia Capres dan Cawapres Dikabulkan MKRelawan Kami Gibran deklarasi dukung duet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka maju di 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Relawan Kami Gibran secara resmi mendeklarasikan dukungan kepada Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Dukungan itu disampaikan karena melihat Gibran sebagai sosok yang rendah hati dan pekerja keras. Menurut Jamalul Izza, Kota Solo, menjadi lebih maju saat dipimpin Gibran.

"Saya melihat Solo jauh lebih maju dari sebelumnya. Mas Gibran orangnya low profile dan tidak ada jarak antara beliau sama masyarakatnya, dari sisi beliau kemana-mana dari mobil yang dia pakai juga enggak mewah seperti anak presiden," ujar dia.

Jamalul Izza meyakini, Gibran akan terus bekerja keras jika mendapat tanggung jawab menjadi wakil presiden.

"Kita yakin disaat beliau memimpin di tahun 2024 sebagai cawapres gitu ya, saya yakin beliau bisa menjadi seorang yang pekerja keras juga ya," tutur dia.

Baca Juga: Pimpin Upacara Parade Senja, Jokowi Duduk Diapit SBY-Prabowo

2. MK jadwalkan baca putusan gugatan usia capres-cawapres 16 Oktober

Relawan Gibran Pede Gugatan Usia Capres dan Cawapres Dikabulkan MKGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Sementara itu, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan soal batas usia capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Jadwal pengucapan putusan itu diunggah MK melalui situs resminya pada hari ini.

"Senin 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," tulis MK dalam lamannya.

Dalam jadwal itu, ada sejumlah sidang mengenai gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan digelar di hari yang sama.

Adapun perkara yang akan diputus teregister dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023, pemohon atas nama Dedek Prayudi. Pemohon dalam hal ini berasal dari pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kemudian, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Selanjutnya, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Kemudian ada juga perkara lainnya terkait uji materiil UU Pemilu dengan nomor 90/PUU-XXI/2023; 91/PUU-XXI/2023; 92/PUU-XXI/2023; dan 105/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Gerindra Jabar Resmi Usulkan Gibran Rakabuming Jadi Bacawapres Prabowo

3. Gugatan di MK dinilai untuk muluskan Gibran maju jadi cawapres

Relawan Gibran Pede Gugatan Usia Capres dan Cawapres Dikabulkan MKSebanyak 15 kelompok relawan pendukung Joko "Jokowi" Widodo dan Gibran Rakabuming hadir mendeklarasikan dukungan kepada Ketua Umum Partai Gerindra dan bakal calon presiden Prabowo Subianto sebagai presiden (dok Humas Prabowo)

Sebelumnya, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengkritisi gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres yang berlangsung di MK.

Hendardi secara khusus menyoroti soal uji materi terhadap ketentuan batas usia capres cawapres pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam salah satu petitumnya, pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/wali kota.

Menurut dia, deretan permohonan uji materi ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak konstitusional warga.

"Uji materiil ketentuan batas usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi memasuki episode kritis dan membahayakan," kata dia dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

"Namun diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo," lanjut Hendardi.

Di sisi lain, puluhan pakar hukum dan pegiat hukum telah mengingatkan soal batas usia untuk menduduki jabatan bukan isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.

"Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak presiden," tutur Hendardi.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya