Rapat Perdana Pansus Angket Haji Ditunda Gegara Pimpinan DPR Tak Hadir
Intinya Sih...
- Rapat perdana Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR ditunda tanpa kepastian waktu.
- Penundaan rapat disebabkan absennya pimpinan DPR, sehingga agenda harus dipersiapkan kembali.
- DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji untuk mendalami pelaksanaan haji 2024.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya, memastikan rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji oleh DPR ditunda.
Awalnya, rapat tersebut memang direncanakan digelar hari ini, Rabu (17/7/2024), di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
"Memang sedianya hari ini jam 13.00 tepat akan ada rapat pansus perdana untuk memilih pimpinan pansus," kata Wisnu dalam keterangannya.
Baca Juga: Respons Jokowi soal DPR Bentuk Pansus Angket Haji
1. Pimpinan DPR tak bisa hadir
Wisnu mengaku, tiba-tiba mendapat kabar bahwa rapat tersebut ditunda. Ia menuturkan, penundaan rapat itu karena pimpinan DPR tak bisa hadir.
"Sehingga khusnuzon kami karena mungkin pimpinan DPR hari ini belum bisa hadir, kami akan stand by d isini untuk kemudian mempersiapkan apa saja hal yang nanti akan dibahas dan dilaksanakan di acara pansus tersebut," tuturnya.
"Di mana rapat ini, karena perdana harus dihadiri oleh pimpinan DPR RI," sambung Wisnu.
Editor’s picks
2. Tak tahu sampai kapan rapat perdana pansus haji ditunda
Lebih lanjut, Wisnu menegaskan, dirinya tak mengetahui sampai kapan rapat tersebut ditunda.
"Sampai kapan kami juga bertanya kepada sekjen yang mengatur agenda tersebut itu sampai waktu yang nanti diinformasikan kembali," imbuhnya.
3. DPR resmi bentuk pansus haji untuk dalami carut marut pelaksanaan haji
Adapun, DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji untuk mendalami carut-marut pelaksanaan haji 2024, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh DPR dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji disahkan oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023/2024, di Gedung Nusantara II, Selasa (9/7/2024). Ia juga bertindak sebagai Ketua Timwas Haji 2024.