PWI Respons Surat AJI ke Dewan Pers soal UKW Pakai Dana BUMN

Ketua PWI sebut sudah temui Dewan Pers

Intinya Sih...

  • Ketua PWI, Hendry Ch Bangun, merespons terkait surat AJI tentang dugaan penyelewengan dana CSR Kementerian BUMN untuk UKW PWI. Dia mengaku sudah bertemu Dewan Pers. 
  •  

Jakarta, IDN Times - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun, buka suara menanggapi keberadaan surat dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kepada Dewan Pers, terkait dugaan penyelewengan dana CSR Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN) yang dilakukan PWI untuk menggelar uji kompetensi wartawan (UKW).

Hendry menegaskan pihaknya sudah bertemu langsung dengan jajaran Dewan Pers untuk mengklarifikasi informasi tersebut.

Baca Juga: DK PWI Pusat: Bantuan BUMN untuk Kegiatan UKW Harus Diterima Utuh

1. PWI dan Kementerian BUMN hanya kerja sama sebagai sponsor

PWI Respons Surat AJI ke Dewan Pers soal UKW Pakai Dana BUMNKetua PWI Hendry CH Bangun dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024. (IDN Times/Umi Kalsum)

Hendry menyebut, surat yang dilayangkan AJI tidak ada kaitannya dengan kegiatan UKW yang diselenggarakan PWI yang bekerja sama dengan Forum Humas BUMN. Dia menegaskan, BUMN hanya sebagai sponsor dari kegiatan UKW tersebut.

UKW yang digelar PWI dan Kementerian BUMN itu berlangsung di sepuluh provinsi selama Desember 2023 hingga Januari 2024. Dia mengatakan, tidak ada komplain apa-apa dari BUMN.

Namun dalam penyelenggaraannya, kata Hendry, karena masih ada sisa anggaran dari BUMN, PWI pun menggunakan kembali untuk UKW berikutnya. 

"Itu sudah surat lama, saya sudah ketemu Dewan Pers, tidak ada masalah apa-apa. Jadi sudah jumpa, saya jelaskan saja yang namanya gak ada hubungannya, antara permintaan AJI dengan yang kita lakukan kan," katanya menjawab pertanyaan IDN Times di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Karena kita kan sponsorship, kita kerja sama, yang namanya sponsorship itu kan kegiatan antar dua pihak, masing-masing pihak punya kewajiban. PWI menyelenggarakan UKW, forum humas BUMN membiayai," sambungnya.

2. PWI sudah klarifikasi ke Dewan Pers dan tidak ditemukan masalah

PWI Respons Surat AJI ke Dewan Pers soal UKW Pakai Dana BUMNIlustrasi Gedung Dewan Pers. (IDN Times/Aldzah Aditya)

Hendry mengaku sudah mengklarifikasi soal surat AJI kepada Dewan Pers secara langsung.

"Gak ada masalah, tanya saja ke Dewan Pers atau AJI, tapi sudah saya langsung bertemu dengan waktu itu hadir ketua Dewan Pers, wakil ketua Dewan Pers, anggota Dewan Pers. Semuanya normal-normal saja, saya jelaskan, dan mereka paham 'oh berarti tudingannya gak bener nih'," jelas dia.

"Jadi mengenai lembaga uji saya bilang ke Dewan Pers, 'ada masalah apa?' oh ya udah, gak ada masalah apa-apa silakan saja," sambung Hendry.

Dia menjelaskan, kemungkinan AJI mendengar kabar miring sehingga membuat surat aduan itu ditujukan ke Dewan Pers. Ia menyayangkan, AJI tidak langsung mengklarifikasi kepada PWI, tetapi justru membuat surat ke Dewan Pers.

"Ya namanya AJI mungkin tadi dia mendengar sesuatu, lalu membuat surat dari rumor, ya susahlah. Organisasi wartawan kok begitu, seharusnya kan tanya saja ke saya. Paling bagus dia ngecek ke saya, saya akan jelaskan, bahkan mungkin saya tunjukkan saja sebenarnya perjanjiannya," jelas Hendry.

Baca Juga: Dewan Pers: Intervensi Kebebasan Pers Muncul Sejak 17 Tahun Lalu

3. AJI berkirim surat ke Dewan Pers soal dugaan penyelewengan dana

PWI Respons Surat AJI ke Dewan Pers soal UKW Pakai Dana BUMNIlustrasi Gedung Dewan Pers. (IDN Times/Aldzah Aditya)

Sebelumnya, AJI sempat mengirimkan surat aduan kepada Dewan Pers soal kasus dugaan penyelewengan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI di 10 provinsi. 

"Kasus ini telah masuk sejumlah pemberitaan media dan menjadi perbincangan di berbagai grup komunikasi jurnalis. Sejumlah organisasi wartawan juga telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Jumat, 19 April 2024," tulis surat yang dibuat 23 April 2024, yang ditandatangani Ketua Umum AJI.

AJI menyebut menghormati sepenuhnya PWI untuk menyelesaikan ranah internal yang berhubungan dengan kasus ini. Semisal pelanggaran etik atau pelanggaran peraturan organisasi yang melibatkan anggota PWI. 

Namun perlu dicatat, kasus ini juga berkaitan dengan UKW. Di mana mengacu Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023, tentang Standar Kompetensi Wartawan, menyebutkan bahwa yang mengesahkan dan menetapkan Lembaga UKW adalah Dewan Pers. 

"Karena itu, Dewan Pers memiliki tanggung jawab untuk memastikan Lembaga UKW melakukan kegiatan sebagaimana peraturan Dewan Pers. Hal tersebut penting untuk menjaga marwah Dewan Pers, semua lembaga UKW, konstituen Dewan Pers, dan masyarakat pers lainnya," tulis surat tersebut.

Oleh sebab itu, AJI meminta kepada Dewan Pers dua hal, pertama, menghentikan seluruh pelaksanaan UKW dari Lembaga UKW PWI sampai kasus ini tuntas di aparat penegak hukum. Dugaan penyelewengan anggaran atau dugaan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dituntaskan untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada pers. Apalagi kasus ini berkaitan dengan uang publik karena bersumber dari BUMN.

Kedua, apabila terbukti terjadi penyelewengan atau korupsi di pengadilan, AJI Indonesia merekomendasikan Dewan Pers untuk mencabut atau membatalkan status Lembaga UKW PWI secara permanen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 Tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya