Profil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Erintuah Damanik pernah bertugas di PN Medan

Intinya Sih...

  • Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan pacarnya, membuat publik terkejut.
  • Erintuah Damanik adalah hakim PN Surabaya yang pernah menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum pada 2019 lalu.

Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik jadi sorotan publik usai memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan.

Dalam sidang tersebut, Erintuah memutuskan Ronald tidak bersalah. Ronald sendiri merupakan anak eks Anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur sekaligus terdakwa pembunuh pacarnya, bernama Dini Sera Afriyanti.

Vonis bebas Ronald tersebut bikin publik geleng-geleng kepala. Banyak yang menilai vonis ini jauh dari kata adil. Maklum, Ronald sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzzaki.

Salah satu yang paling tersakiti dari vonis ini adalah keluarga Dini. Keluarga korban merasa hakim tak memiliki hati karena telah memutus bebas.

"Jadi kami benar-benar kecawa sedih emosi bercampur semua," ujar sepupu Dini, Sakinah Tulzannah (27) melalui sambungan telepon, Kamis (25/7/2024). 

Keluarga menilai semua bukti atas kejahatan yang dilakukan oleh Ronald sudah cukup. Bahkan, dalam rekonstruksi juga diperagakan beberapa adegan kekerasan, salah satunya adegan Ronald melindas Dini dengan mobilnya. 

Tapi apa lacur, palu sudah kadung diketok. Hakim Ketua Erintuah Damanik menilai bahwa kematian dini bukan karena kekerasan yang dilakukan oleh Ronald.

Kuasa Hukum Ronald, Sugianto bahkan menyebut tidak ada bukti-bukti penganiayaan yang dilakukan Ronald. Sugianto menyebut putusan hakim telah mempertimbangkan fakta yang ada. Faktanya, kata hakim, tak ada satupun orang yang melihat peristiwa penganiyaan.

Lantas siapakah sebenarnya Erintuah Damanik?

1. Profil Erintuah Damanik

Profil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur(dok. PN Surabaya)

Merangkum dari berbagai sumber, Erintuah Damanik lahir pada 24 Juli 1961 lalu. Erintuah Damanik merupakan hakim aktif di PN Surabaya. Ia adalah hakim Kelas 1A Khusus dan berpangkat golongan Pembina Utama Madya.

Erintuah Damanik merupakan lulusan studi Magister Hukum di Universitas Tanjungpura. Tercatat, Erintuah Damanik juga sempat menjabat Humas PN Medan pada 2019. Setahun kemudian tepatnya 2020, ia dipindah ke Surabaya.

Baca Juga: KY Bentuk Tim Investigasi usai Putusan Bebas Ronald Tannur

2. Erintuah Damanik juga pernah jadi sorotan pada 2019 lalu

Profil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald TannurIlustrasi putusan hakim (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Nama Erintuah sebenarnya bukan kali ini saja menjadi buah bibir. Ia dulu dikenal justru dengan citra positif.

Erintuah pernah menjatuhkan hukuman mati kepada perempuan asal Medan, Zuraida Hanum pada 2019 lalu. Zuraida adalah otak dari pembunuhan berencana seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin. 

Oleh Erintuah, Zuraida dianggap merencanakan pembunuhan terhadap suaminya sendiri bersama selingkuhannya Jefri dan rekannya Reza Pahlevi. Dua nama terakhir ini pula yang menjadi eksekutor. Kala itu namanya dielukan karena dianggap mampu memberikan hukuman setimpal bagi Zuraida. 

Baca Juga: Segini Kekayaan Erintuah Damanik, Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

3. Harta kekayaan Erintuah Damanik

Profil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald TannurIlustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Mengutip LHKPN 2022, harta kekayaan Erintuah Damanik per 16 Januari 2023/Periodik 2022 tercatat sebesar Rp8.055.000.000 (Rp8,055 miliar).

Harta Erintuah tersebut didominasi oleh kas dan setara yang mencapai Rp3.500.000.000 (Rp3,5 miliar). Kemudian ada tanah dan bangunan yang jumlahnya mencapai Rp3.140.000.000 (Rp3,14 miliar). Lalu diikuti oleh alat transportasi dan mesin senilai Rp781.000.000 (Rp781 juta). Berikutnya ada juga harta bergerak lainnya dengan nominal Rp634.000.000 (Rp634 juta). Tidak ada catatan utang yang dimiliki oleh Erintuah di dalam LHKPN-nya.

Di dalam LHKPN, semua harta kekayaan Erintuah Damanik berupa tanah dan bangunan ada di beberapa lokasi, seperti Merangin, Pontianak, Simalungun, dan Semarang.

Di Merangin, Erintuah memiliki tanah seluas 298 meter persegi yang merupakan hasil sendiri dengan nilai Rp50.000.000 (Rp50 juta). Selain itu, ada juga tanah dan bangunan seluas 144 meter persegi/180 meter persegi yang merupakan hasil sendiri dengan nilai Rp190.000.000 (Rp190 juta).

Sementara di Pontianak, Erintuah memiliki tanah seluas 454 meter persegi yang juga merupakan hasil sendiri senilai Rp50.000.000 (Rp50 juta). Lalu ada juga tanah dan bangunan dengan luas 213 meter persegi/150 meter persegi dari hasil sendiri yang nilainya mencapai Rp750.000.000 (Rp750 juta).

Kemudian di Simalungun, Erintuah memiliki warisan berupa tanah seluas 11.573 meter persegi senilai Rp700.000.000 (Rp700 juta). Tanah dan bangunan milik Erintuah dengan nilai terbesar ada di Semarang yang luasnya 208 meter persegi/118 meter persegi dari hasil sendiri. Nilainya mencapai Rp1.400.000 (Rp1,4 miliar).

Di sisi lain, harta kekayaan Erintuah Damanik berupa alat transportasi dan mesin terdiri atas tiga mobil dan satu motor. Mobil pertama adalah Toyota Kijang Innova tahun 2007 dari hasil sendiri senilai Rp75.000.000 (Rp75 juta).

Mobil kedua merupakan Toyota Fortuner tahun 2018 yang nilainya Rp375.000.000 (Rp375 juta) dan terakhir ada Honda CRV tahun 2018 dari hasil sendiri senilai Rp325.000.000 (Rp325 juta). Kemudian motornya berupa Yamaha Mio 2014 berstatus hibah dengan akta senilai Rp6 juta.

Topik:

  • Jujuk Ernawati
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya