PPP Terkejut Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Siap Gugat ke MK

PPP tidak sampai lolos PT 4 persen

Jakarta, IDN Times - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan melayangkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilayangkan lantaran PPP tak memenuhi ambang batas parlemen.

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek mengaku terkejut atas hasil rekapitulasi KPU yang mencatat partainya gagal memenuhi syarat raihan suara nasional empat persen. Menurutnya, hasil rekapitulasi suara KPU tak sesuai dengan data internal PPP.

"Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai, berbeda dengan data internal kami," kata Awiek saat ditemui di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.

"Protes-protes yang telah kita sampaikan dan tentunya sesuai mekanisme konstitusi yang diatur undang-undang kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.

Dalam gugatan di MK, Awiek mengaku ingin mengembalikan suara PPP yang hilang. Sebab menurut data internal, raihan suara PPP harusnya menyentuh angka 4,04 persen.

"Yang jelas data data kami sangat lengkap dan ketika nanti menggugat ke MK semuanya akan kami lampiran bukti bukti tersebut. Kami mengucapkan kepada para caleg dan pejuang PPP yang sudah all out untuk mengamankan partai ini," imbuhnya.

Baca Juga: PSI dan PPP Berpotensi Gagal Penuhi Ambang Batas DPR

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya