Polri Gelar Operasi Patuh Jaya Mulai 15 Juli, Awas Kena Tilang!

Ada 14 target pelanggaran selama operasi 15-28 Juli

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 pada Senin (15/7/2024). Operasi yang ditargetkan bagi pengendara itu dilaksanakan selama dua pekan, yakni hingga 28 Juli 2024 mendatang.

Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menjelaskan operasi Patuh Jaya 2024 tersebut akan digelar secara serentak di seluruh daerah. Operasi digelar oleh seluruh polda jajaran dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Baca Juga: 3 Cara Bayar Tilang Online dan Offline, Kini Makin Praktis!

1. Ada 14 jenis pelanggaran

Polri Gelar Operasi Patuh Jaya Mulai 15 Juli, Awas Kena Tilang!Ilustrasi parkir liar (IDN Times/Ayu Afria)

Eddy mengatakan bahwa ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi. Berikut jenis pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh 2024:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.

Baca Juga: Awas Kena Tilang! Ini Ukuran Standar Ban Motor Sesuai Kepolisian

2. Cara mengambil STNK via online

Polri Gelar Operasi Patuh Jaya Mulai 15 Juli, Awas Kena Tilang!Polisi memberikan surat tilang. (dok. Istimewa)

Terkait pengambilan STNK yang ditilang, kamu bisa datang langsung ke kantor Kejaksaan maupun melalui situs e-Tilang. Berikut langkah-langkahnya.

Cara mengambil STNK yang ditilang via situs e-Tilang

  1. Kunjungi situs e-Tilang melalui https://tilang.kejaksaan.go.id/:
  2. Masukkan nomor registrasi tilang yang tertera pada blangko tilang
  3. Isi semua kolom tanpa ada yang terlewat
  4. Cek kembali data yang kamu masukkan, jangan sampai ada yang salah
  5. Pilih "Cara Pengambilan Barang Bukti" dengan layanan delivery, lalu klik "Bayar"
  6. Lakukan pembayaran sesuai nominal denda yang tertera di tampilan layar pembayaran
  7. Selesai, tunggu STNK diantar ke alamat yang sudah kamu cantumkan.

3. Mengambil STNK di kejaksaan

Polri Gelar Operasi Patuh Jaya Mulai 15 Juli, Awas Kena Tilang!Kantor Kejaksaan Negeri Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Cara mengambil STNK yang ditilang tanpa sidang di Kejaksaan:

  1. Datanglah ke kantor Kejaksaan tempatmu ditilang sesuai tanggal yang ditetapkan
  2. Serahkan blangko tilang kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean
  3. Tunggu sampai giliranmu dipanggil sesuai nomor antrean
  4. Bayar denda tilang sesuai nominal yang telah ditetapkan di loket Bank BRI
  5. Serahkan bukti pembayaran denda tilang ke loket yang telah ditentukan
  6. Selanjutnya, kamu bisa ambil STNK di loket pengambilan barang bukti yang ditahan.

Baca Juga: Pengumuman! Besok Operasi Patuh Jaya 2023, 14 Pelanggaran Jadi Target

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya