PN Jakpus Dilaporkan ke KY Soal Putusan Tunda Proses Pemilu

Majelis hakim dilaporkan diduga langgar kode etik

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan.

Penundaan tahapan pemilu itu termasuk dalam salah satu amar putusan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU. Dalam putusan atas gugatan 757/pdt.G/2022 yang dilayangkan pada Desember 2022, PN Jakpus menyatakan dan meminta kepada KPU untuk menunda tahapan Pemilu.

Baca Juga: Komentari Putusan PN Jakpus, Prabowo: Tak Masuk Akal Pemilu Ditunda

1. Diduga majelis hakim PJ Jakpus langgar kode etik

PN Jakpus Dilaporkan ke KY Soal Putusan Tunda Proses PemiluIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait hal tersebut, pelaporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim PN Jakpus direncanakan akan dilakukan oleh Themis Indonesia Law Firm dan Perludem.

"Pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim majelis hakim dalam perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst," kata perwakilan Perludem, Ihsan Maulana, dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

"Dapat diduga Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar 'Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersikap Profesional'," lanjut dia.

Baca Juga: KSP: Istana Tidak Terlibat dalam Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu

2. Majelis hakim PN Jakpus dilaporkan ke KY

PN Jakpus Dilaporkan ke KY Soal Putusan Tunda Proses PemiluIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia menjelaskan pada 2 Maret 2023 lalu, Majelis Hakim PN Jakpus memeriksa perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima terhadap KPU. Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya. 

"Hal ini bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan," ucap dia.

Ihsan menegaskan, pihaknya akan melaporkan majelis hakim PN Jakpus pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat, Presiden PKS: Itu Kewenangan MK

3. KY menilai putusan PN Jakpus kontroversial

PN Jakpus Dilaporkan ke KY Soal Putusan Tunda Proses PemiluGedung Komisi Yudisial (setkab.go.id)

KY mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. 

"Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting, dalam keterangannya.

Miko memastikan, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. 

"Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," ucap dia.

Oleh sebab itu, kata Miko, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. 

"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," tutur dia.

Namun, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait,"ujarnya.

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya