Perolehan Kursi Parpol di DPR, PDIP Paling Banyak Tembus 110 Kursi

KPU baru akan tetapkan setelah sengketa PHPU di MK rampung

Jakarta, IDN Times - Berdasarkan hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024, PDI Perjuangan (PDIP) menjadi partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPR RI.  Adapun penghitungan kursi DPR itu menggunakan metode konversi raihan suara setiap partai politik di 84 daerah pemilihan (dapil) Pileg DPR RI. 

Partai berlambang kepala banteng moncong putih itu berhasil mengumpulkan 25.387.279 suara atau jika dipersentasekan menjadi 16,72 persen dari suara nasional. Dengan demikian, PDIP mendapatkan 110 kursi di DPR.

Kemudian diikuti Golkar dengan 102 kursi, Gerindra (86 kursi), NasDem (69 kursi), dan PKB (68 kursi).

Baca Juga: Jadwal Tahapan Pelantikan Presiden, Wapres, dan Anggota DPR RI

1. Penghitungan perolehan kursi menggunakan metode Sainte Lague sesuai UU Pemilu

Perolehan Kursi Parpol di DPR, PDIP Paling Banyak Tembus 110 KursiGedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konversi suara menjadi kursi dilakukan dengan metode Sainte Lague. 

Penghitungan jatah kursi dilakukan hanya terhadap partai politik yang perolehan suara nasionalnya mencapai ambang batas parlemen (parliamentary threshold), yakni empat persen.

Baca Juga: PPP Terkejut Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Siap Gugat ke MK

2. Hasil lengkap perolehan kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Perolehan Kursi Parpol di DPR, PDIP Paling Banyak Tembus 110 KursiPerolehan kursi parpol di DPR pada Pemilu 2024 (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebagaimana diketahui, total ada 580 kursi DPR RI yang diperebutkan 18 parpol peserta Pemilu 2024. Namun hanya delapan parpol yang lolos ambang batas parlemen sehingga berhak atas kursi di DPR.

Berdasarkan penghitungan konversi suara menjadi kursi di setiap dapil, berikut hasil lengkap raihan kursi DPR RI setiap parpol:

1. PDIP mendapat 25.387.279 suara, berhak atas 110 kursi DPR RI

2. Partai Golkar mendapat 23.208.654 suara, berhak atas 102 kursi DPR RI

3. Partai Gerindra mendapat 20.071.708 suara, berhak atas 86 kursi DPR RI 

4. Partai Nasdem mendapat 14.660.516 suara, berhak atas 69 kursi DPR RI 

5. PKB mendapat 16.115.655 suara, berhak atas 68 kursi DPR RI 

6. PKS mendapat 12.781.353 suara, berhak atas 53 kursi DPR RI 

7. PAN mendapat 10.984.003 suara, berhak atas 48 kursi DPR RI 

8. Partai Demokrat mendapat 11.283.160 suara, berhak atas 44 kursi DPR RI 

Baca Juga: Di Hadapan Jokowi, Bahlil Ledek Sandiaga soal PPP Tak Lolos DPR

3. KPU baru akan konversi suara parpol jadi kursi setelah putusan gugatan MK

Perolehan Kursi Parpol di DPR, PDIP Paling Banyak Tembus 110 KursiIlustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan baru akan melakukan konversi suara partai menjadi kursi dan menetapkan anggota DPR terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas hasil Pileg DPR RI. 

Anggota KPU RI, Idham Holik menyebut, konversi akan dilakukan terlebih dahulu terhadap provinsi yang sudah tidak ada lagi dapilnya diperkarakan.

"Misalnya begini, di Jawa Barat itu ada 11 dapil. Kalau sekiranya ada satu dapil yang sedang digugat di MK, maka penetapan (anggota DPR terpilih di 11 dapil) menunggu MK membacakan putusan atas PHPU satu dapil tersebut," kata Idham dalam keterangannya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya