Pernah Gubernur Banten, Bisakah Rano Karno Downgrade Jadi Cawagub DKI?

Rano Karno jadi Cawagub DKI Jakarta dampingi Pramono Anung

Jakarta, IDN Times - Politisi PDIP sekaligus mantan Gubernur Banten, Rano Karno, disebut akan ikut berkontestasi dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Rano Karno akan maju sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta mendampingi cagub DKI Jakarta, Pramono Anung.

Rano Karno tercatat sebagai kader aktif PDIP. Pemain film legendaris Si Doel Anak Sekolahan ini juga punya segudang pengalaman di eksekutif sebagai kepala daerah dan legislatif sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Kariernya sebagai kepala daerah dimulai saat terpilih sebagai Wakil Bupati Tangerang 2008 sampai 2011. Setahun setelahnya, ia naik tingkat menjadi Wakil Gubernur Banten pada 2012 hingga 2014. Lalu, ia juga terpilih sebagai Gubernur Banten pada 2015-2017.

Lantas, jika menilik aturan yang berlaku, apakah bisa Rano Karno yang pernah menjabat sebagai Gubernur Banten maju sebagai cawagub di Pilkada DKI Jakarta?

1. KPU DKI Jakarta jelaskan aturan yang berlaku

Pernah Gubernur Banten, Bisakah Rano Karno Downgrade Jadi Cawagub DKI?Potret Kantor KPU DKI Jakarta saat hari pendaftaran cagub-cawagub hari pertama (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa

Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, menjelaskan memang ada aturan mantan gubernur tidak boleh mendaftarkan diri downgrade menjadi cawagub. Namun dengan catatan, ketentuan itu berlaku jika mantan gubernur itu kembali maju jasi cawagub di daerah yang sama.

"Kalau misalnya yang bersangkutan sudah pernah menjadi gubernur di daerah tersebut, maka dia tidak boleh mencalonkan sebagai wakil gubernur atau pun gubernur di daerah yang sama. Tapi kalau di daerah lain itu tidak disebutkan (artinya boleh)," kata Astri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (27/8/2024).

Baca Juga: Arti Nama Rano Karno dan Saudara Kandungnya, Sosok Pemimpin yang Kuat

2. Diatur dalam UU Pilkada

Pernah Gubernur Banten, Bisakah Rano Karno Downgrade Jadi Cawagub DKI?Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun, aturan mengenai mantan kepala daerah tidak boleh 'turun jabatan' mencalonkan diri di Pilkada daerah yang sama diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Mengacu Pasal 162 Ayat (2) dan (3) UU dijelaskan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota memegang jabatan selama lima tahun, dan bisa dipilih satu kali lagi dalam jabatan yang sama.

Lalu, menurut Pasal 7 Ayat (2) huruf o, mantan gubernur, wali kota atau bupati, dan wakilnya tidak boleh kembali mencalonkan atau dicalonkan di daerah yang sama.

Terpisah, Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan, aturan tersebut juga mengacu pada adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6 P/HUM/2020, yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 

"Adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 P/HUM/2020 yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU No. 18 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Idham kepada IDN Times, Jumat, 10 Mei 2024.

Sehingga dengan adanya Putusan MA itu, maka Pasal 4 ayat (1) huruf p dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, berbunyi, syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi persyaratan, belum pernah menjabat sebagai gubernur bagi calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota atau calon wakil wali kota di daerah yang sama.

Kemudian juga, syarat menjadi calon wakil walikota/bupati tidak pernah menjabat sebagai walikota/bupati di daerah yang sama.

Baca Juga: Hari Pertama Daftar Calon Kepala Daerah, Istana: KPU Ikuti Putusan MK

3. Rano Karno bisa jadi cawagub DKI Jakarta

Pernah Gubernur Banten, Bisakah Rano Karno Downgrade Jadi Cawagub DKI?IDN Times/Khaerul Anwar

Dengan demikian, jika mengacu aturan tersebut, maka Rano Karno tidak bisa maju menjadi cawagub Banten, karena sudah pernah menjadi gubernur Banten. 

Kendati, Rano Karno masih bisa maju sebagai cawagub di Pilkada DKI Jakarta 2024, karena perbedaan wilayah pencalonan.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya