Perludem: Masih Ada Parpol Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan di Dapil

KPU dianggap langgar undang-undang

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyoroti masih kurangnya keterwakilan perempuan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di sejumlah daerah pemilihan (dapil).

Berdasarkan penelusuran cepat dan acak, Titi menemukan setidaknya masih ada dua dapil yang keterwakilan perempuannya di bawah 30 persen. Dapil itu di antaranya Bengkulu dan Aceh I.

Dapil Bengkulu punya jatah alokasi empat kursi DPR RI. Namun Titi mencatat, PKB, Golkar, Hanura, Demokrat, dan Ummat mengajukan caleg perempuan kurang dari 30 persen. Di mana hanya ada 1 dari 4 caleg yang diusulkan, artinya hanya 25 persen.

Sementara, di Dapil Aceh I yang memperebutkan tujuh kursi, tercatat hanya Partai Buruh, PKS, Hanura, Garuda, PAN, PSI, Perindo, dan PPP yang mencalonkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"Sisanya (parpol di dapil Aceh I) kurang dari 30 persen. Tentu ini sangat ironis, KPU justru menjadi aktor pelemahan keterwakilan perempuan politik pada Pemilu 2024," kata Titi kepada IDN Times (4/11/2023).

1. Parpol yang tidak taati aturan keterwakilan perempuan bisa didiskualifikasi

Perludem: Masih Ada Parpol Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan di DapilBendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Aturan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen secara tegas diatur dalam Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketentuan itu juga dikukuhkan Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 yang mengoreksi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, di mana MA menyatakan “Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas".

"Ketentuan tersebut, sejatinya sudah diberlakukan sejak Pemilu 2014 dan 2019, di mana ketika itu kalau ada partai yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar caleg, maka partai didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu di dapil tersebut," ucap Titi.

Oleh sebabnya, Titi menegaskan, keterwakilan perempuan tersebut bukan secara rata-rata nasional, tapi harus dipenuhi di setiap dapil. Jadi kalau ada dapil yang tidak memenuhi syarat itu, maka KPU sudah seharusnya menolak menerima pendaftaran caleg dari partai tersebut.

"Padahal sangat jelas dan terang benderang, Pasal 8 huruf c PKPU 10/2023 mengatur bahwa persyaratan pengajuan bakal calon meliputi wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil," tutur dia.

Baca Juga: Wacana Publikasikan CV Caleg, KPU Akan Tanya Parpol Dulu

2. Perludem kritisi KPU karena tak patuhi undang-undang dan putusan MA

Perludem: Masih Ada Parpol Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan di DapilLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Titi menjelaskan, sejatinya KPU tidak bisa berdalih ketentuan tersebut tidak memuat sanksi, sehingga tidak bisa ditegakkan. Mengingat aturan itu sudah menjadi persyaratan saat parpol mengajukan nama caleg.

"Sehingga jika ada partai yang tidak mengajukan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, maka sudah semestinya pendaftarannya tidak dapat diterima," tegas dia.

Sebaliknya, kata Titi, apabila KPU tetap meloloskan parpol dan caleg yang tak memenuhi syarat keterwakilan perempun itu, maka KPU telah membangkang terhadap perintah undang-undang dan juga putusan MA.

"Terlihat sekali tebang pilihnya KPU antara putusan MK soal syarat usia (capres-cawapres) dengan pelaksanaan putusan MA terkait keterwakilan perempuan ini. Padahal dampak putusan MA menyangkut hak banyak perempuan untuk dicalonkan dalam skema afirmasi keterwakilan perempuan, bukan hanya kepentingan orang per orang seperti pada putusan MK," tuturnya.

Baca Juga: Daftar Caleg Tetap, 7 Parpol Tak Penuhi Kuota Maksimal Kursi DPR RI

3. KPU sebut keterwakilan perempuan seluruh parpol di atas 30 persen

Perludem: Masih Ada Parpol Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan di DapilKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, KPU telah menetapkan 9.917 orang masuk daftar calon tetap (DCT) caleg DPR RI 2024. Dari jumlah tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengklaim, keterwakilan perempuan sudah di atas 30 persen.

Namun, keterwakilan perempuan di atas 30 persen itu merupakan komposisi secara nasional, yang meliputi seluruh dapil, bukan hitungan per dapil.

"Kemudian yang berikutnya sepanjang yang kami ketahui, untuk DPR RI, untuk caleg perempuan, caleg perempuan dari semua partai politik, 18 partai politik itu keterwakilannya di semua dapil di seluruh Indonesia itu sudah di atas 30 (persen)," ujar Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.

Berikut jumlah DCT DPR RI dari masing-masing parpol, beserta hitungan keterwakilan perempuan secara nasional:

1. PKB (580 caleg: 376 laki-laki dan 204 perempuan, 35,17 persen)
2. Partai Gerindra (580 caleg: 370 laki-laki dan 210 perempuan, 36,21 persen)
3. PDIP (580 caleg: 388 laki-laki dan 192 perempuan, 33,10 persen)
4. Partai Golkar (580 caleg: 383 laki-laki dan 197 perempuan, 33,97 persen)
5. Partai NasDem (580 caleg: 380 laki-laki dan 200 perempuan, 34,48 persen).
6. Partai Buruh (580 caleg:370 laki-laki dan 210 perempuan, 36,21 persen)
7. Partai Gelora (396 caleg: 253 laki-laki dan 143 perempuan, 36,11 persen)
8. PKS (580 caleg: 357 laki-laki dan 213 perempuan, 36,72 persen)
9. PKN (525 caleg: 327 laki-laki dan 198 perempuan, 37,71 persen)
10. Partai Hanura (485 caleg: 298 laki-laki dan 187 perempuan, 38,56 persen)
11. Partai Garda Republik Indonesia (570 caleg: 334 laki-laki dan 236 perempuan, 41,40 persen)
12. Partai Amanat Nasional (580 caleg: 364 laki-laki dan 216 perempuan, 37,24 persen)
13. PBB (470 caleg: 277 laki-laki dan 193 perempuan, 41,06 persen)
14. Partai Demokrat (580 caleg: 378 laki-laki dan 202 perempuan, 34,83 persen)
15. PSI (580 caleg: 355 laki-laki dan 225 perempuan, 38,79 persen)
16. Perindo (579 caleg: 348 laki-laki dan 231 perempuan, 39,90 persen)
17. PPP (580 caleg: 366 laki-laki dan 214 perempuan, 36,90 persen)
18. Partai Ummat (512 caleg: 307 laki-laki dan 205 perempuan, 40,04 persen).

 

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/a7_KWD6OjRM

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya