Pemohon Tarik Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK, Ini Alasannya!

Penggugat merasa argumentasinya lemah

Jakarta, IDN Times - Pemohon atas uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan menarik gugatannya terkait usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023. Penarikan gugatan itu dipastikan kembali oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam agenda sidang pemeriksaan perbaikan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Baliho Prabowo-Gibran Muncul di Soloraya, Gibran Ngaku Solid di PDIP 

1. Saldi Isra pertanyakan alasan pemohon cabut gugatan

Pemohon Tarik Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK, Ini Alasannya!Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (dok. Mahkamah Konstitusi)

Dalam kesempatan itu, Saldi mengatakan, seharunya sidang digelar dengan agenda perbaikan permohonan. Namun dia lantas bertanya mengapa pemohon menarik gugatan tersebut.

"Sejatinya hari ini agenda kita adalah perbaikan permohonan. Tetapi informasi yang kami terima, pemohon menarik permohonan. Kenapa ini? Bisa disampaikan alasannya?" kata Saldi kepada para pemohon, dikutip dari siaran pers, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: PBB Pinang Gibran jadi Cawapres Prabowo: Jangan Takut Keluar PDIP

2. Argumentasi masih lemah

Pemohon Tarik Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK, Ini Alasannya!Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Pihak penggugat dalam uji materi itu ialah Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.

Hite pun menjelaskan penyebab pihaknya menarik gugatan tersebut. Dia mengaku, hal itu karena mereka mendapat masukan dan nasihat yang disampaikan hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan.

Hite tak memungkiri, argumentasi terhadap gugatan tersebut masih lemah.

"Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat Yang Mulia soal sidang pertama," ucap Hite.

"Kemudian, karena masih belum sempurna ya argumentasinya?" tanya Saldi.

"Karena masih lemah argumentasi kami, Yang Mulia," jawab Marson.

Saldi lantas memastikan, permohonan pencabutan gugatan itu segera dibahas pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Baca Juga: Menjawab Gen Z, Seberapa Penting Gagasan Capres Soal Isu Lingkungan?

3. Petitum pemohon terhadap batas usia capres dan cawapres

Pemohon Tarik Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK, Ini Alasannya!Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagai informasi, dalam gugatan itu, batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu kembali diuji di MK. Kali ini, permohonan datang dari Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.

Sidang perdana untuk perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Rabu (13/09/2023) lalu.

Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 tahun”.

Para pemohon adalah warga negara Indonesia berusia 30 dan 38 tahun yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Secara fakta, pemohon dalam melaksanakan hak hukumnya yakni untuk mencalonkan dirinya sebagai wakil presiden tidak dapat dilaksanakan karena secara diskriminatif UU 7/2017 telah membatasi hak pemohon karena calon wakil presiden harus minimal berusia 40 tahun,” kata Marson.

Fakta selanjutnya, syarat usia minimal calon kepala daerah adalah usia 30 tahun. Beberapa kepala daerah berusia di bawah 40 tahun, misalnya Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 tahun), Wali Kota Medan Boby Nasution (32 tahun), dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming (35 tahun).

Para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut tidak konsisten jika merujuk kepada ketentuan peraturan mengenai pencalonan kepala daerah yang memperbolehkan calon kepala daerah berusia di bawah 40 tahun.

Untuk itu, dalam petitum para pemohon meminta MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun”.

Baca Juga: Stiker Prabowo-Erick pada Angkot di Jatim Dinilai Bentuk Dukungan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya