Pemerintah Belum Bahas Perppu soal Wacana Pilkada Dimajukan

Pilkada diusulkan maju jadi September 2024

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan wacana dipercepatnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tak akan diakomodir dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Wacana Pilkada Maju Jadi September, Mendagri: Rasional Asal KPU Siap

1. Wacana pilkada dimajukan bukan usul Kemendagri

Pemerintah Belum Bahas Perppu soal Wacana Pilkada DimajukanIlustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Benni memastikan, Kemendagri belum membahas usulan Pilkada 2024 dimajukan lantaran bukan inisiatif dari Kemendagri.

"Gak, gak kita belum ada membahas itu. Gak, itu tidak semata-mata dengan Kementerian Dalam Negeri," kata dia, Selasa (12/9/2023).

Benni menjelaskan, wacana tersebut muncul dari pengamat, akademisi, dan partai politik. Dia menuturkan, Kemendagri belum pernah membahas wacana itu secara formal. Namun, kata dia, sejak wacana tersebut menguat di publik, pemerintah tentu mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

"Kami di Kemendagri belum pernah mendiskusikan itu, sekali pun belum pernah mendiskusikan itu. Nah, begitu wacana itu menguat di publik, barulah kita melihatnya kemungkinan-kemungkinan," kata dia.

2. Harus segera dibahas bersama DPR, KPU, dan pemerintah

Pemerintah Belum Bahas Perppu soal Wacana Pilkada DimajukanKepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Benni mengungkapkan, wacana pelaksanaan Pilkada 2024 dipercepat itu harus dibahas Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR dan pemerintah.

"Semua pihak saya pikir punya pertimbangan. Pemerintah punya pertimbangan mau men-support itu atau tidak. DPR juga seperti itu, KPU juga punya pertimbangan," ungkap dia.

Kendati, Benni menuturkan, pemerintah siap mendukung jika memang usulan itu jadi solusi yang tepat terkait prinsip keserentakan digelarnya Pemilu 2024.

Salah satu pertimbangannya, kata dia, pemerintah tidak ingin terlalu banyak penjabat (Pj) kepala daerah yang hanya menjabat sebentar pada akhir 2024. Sebab, masih ada kepala daerah definitif yang jabatannya baru berakhir pada Desember 2024, mereka merupakan kepala daerah terpilih pada 2020.

Sehingga, kata Benni, apabila pilkada tetap dilaksanakan pada November 2024, maka bisa jadi akan ada penjabat gubernur yang dilantik kembali sambil menunggu pelantikan gubernur yang baru terpilih.

"Maksud saya ini kan waktunya mepet, November dan Desember, kalau nanti ada sengketa dan lain-lain kita tidak bisa memastikan itu. Sementara masa jabatan kepala daerahnya sudah habis, sehingga mau tidak mau nanti ada Pj lagi. Kita tidak mau lagi itu," ujar Benni.

Baca Juga: Wacana Pilkada Dimajukan, Mahfud Singgung soal Kegentingan

3. Wacana Pilkada 2024 diusulkan maju jadi September, KPU tunduk undang-undang

Pemerintah Belum Bahas Perppu soal Wacana Pilkada DimajukanKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari bersama jajaran Anggota KPU dalam konferensi pers Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2024. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menanggapi terkait usulan pelaksanaan Pilkada 2024 dimajukan, dari yang semula digelar pada November menjadi September.

Hasyim mengatakan, KPU siap melaksanakan segala kemungkinan terkait tahapan Pemilu 2024, termasuk dimajukannya gelaran pilkada. Namun, kata dia, dengan catatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"KPU sebagai pelaksana undang-undang. Jadi apa yang diatur dalam undang-undang itu yang dilaksanakan oleh KPU. Termasuk bila hari pemungutan suara serentak Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024, dan hal itu diatur dalam undang-undang atau Perppu, maka KPU tunduk kepada ketentuan undang-undang tersebut," kata Hasyim dalam keterangannya, dikutip Rabu, 30 Agustus 2023.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi), Jeirry Sumampow, juga setuju agar Pilkada 2024 dimajukan. Dia menuturkan, sebenarnya usulan dimajukannya jadwal Pilkada 2024 berkaitan dengan prinsip serentak.

Hal itu juga sesuai amanat dalam Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menjelaskan pemerintah wajib memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara untuk menjamin suksesnya pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sebetulnya memang dari awal itu kan idenya begitu. Melakukan dan menyerentakan pilkada dan pemilu. Untuk efisiensi dan efektivitaslah jadi satu kali putaran atau lima tahun sekali-sekali itu satu kali pemilu," ucap dia kepada IDN Times, Sabtu, 26 Agustus 2023.

"Kekeliruan itu sudah disadari oleh DPR dan pemerintah, tetapi direncanakan untuk masuk dalam revisi Undang-Undang 7 Tahun 2017, UU Pemilu yang dua tahun lalu tiba-tiba batal. Kan setelah 2019 sebenarnya revisi itu sudah fikslah, bahkan sudah ada DIM dan drafnya," lanjut Jeirry.

Jeirry menjelaskan, apabila pilkada digelar November 2024, maka masa jabatan kepala daerah yang terpilih kemungkinan akan dilantik pada Januari 2025. Tentunya hal itu mengakibatkan ketidaksesuaian dengan skenario yang sejak awal dibuat terkait prinsip keserentakan.

Namun, dia tak memungkiri, dalam UU Pilkada yang diatur hanya keserentakkan pelaksanaan waktu pemungutan suara pilkada. Padahal, perlu juga diatur tentang keserentakan pelantikan.

"Karena kan pemungutan suara pilkadanya November. Pungut hitung sampai selesai itu satu bulan. Setelah itu kan ada kemungkinan sengketa hasil kan sampai Januari (2025). Baru bisa pelantikan jadinya Februari kalau ada sengketa hasil. Tapi Kalau tidak ada itu juga dilantik jadi Januari," ungkap dia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/pa5wMZBaEYs

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya