Pegang Sumpah Hakim MK, Anwar Usman Bahas Kisah Adil Nabi Muhammad

MK jadi sorotan usai disebut beri karpet merah buat Gibran

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan memegang teguh sumpah yang diucapkan saat dilantik sebagai Hakim Konstitusi. Hal tersebut dia sampaikan dalam konferensi pers saat membahas mengenai Putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Nomor 7/2017 yang dianggap memberi karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka.

"Saya perlu sampaikan, bahwa saya menjadi hakim mulai 1985. Itu sudah menjadi calon hakim sampai sekarang. Jadi, sudah 30 sekian tahun. Ya Alhamdulillah, saya memegang teguh sumpah sebagai hakim. Memegang teguh amanah dalam konstitusi, undang-undang dasar, amanah dalam agama saya yang ada dalam Alquran," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Baca Juga: Saldi Isra: Saya Cemas MK Justru Menjebak Diri dalam Pusaran Politik

1. Anwar Usman membahas soal bijaknya Nabi Muhammad

Pegang Sumpah Hakim MK, Anwar Usman Bahas Kisah Adil Nabi MuhammadKetua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Anwar Usman menyinggung teladan dari Nabi Muhammad SAW. Dia mengisahkan bagaimana sikap adil Rasulullah yang menolak mengintervensi hukum.

"Sehingga, saya sering mengatakan dalam berbagai kesempatan bagaimana Nabi Muhammad SAW ketika didatangi oleh salah seorang yang bernama Usamah bin Zayed, diutus oleh bangsawan Qurais supaya bisa melakukan intervensi meminta perlakuan khusus karena ada tindak pidana yang dilakukan oleh salah seorang anak bangsawan Qurais," kata dia.

"Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus bangsawan Qurais ini. Beliau mengatakan, andaikan Fatimah, anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya," lanjutnya.

Kisah itu, menurut Anwar Usman, menunjukkan hukum harus ditegakkan, lurus, tanpa diintervensi. Tak peduli pula, siapa yang berhadapan dengan hukum.

"Alhamdulillah, dalam semua perkara, sejak saya menjadi hakim. Dan, saya sesuai dengan irah-irah dalam sebuah putusan, sama dengan putusan yang di MA. Saya hakim konstitusi yang berasal dari MA, irah-irah putusannya 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa'," kata Anwar Usman.

Baca Juga: Putusan Hakim Soal Usia Capres-Cawapres Berubah Usai Anwar Usman Hadir

2. Setiap putusan jadi tanggung jawab kepada Tuhan

Pegang Sumpah Hakim MK, Anwar Usman Bahas Kisah Adil Nabi MuhammadIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Anwar Usman mengatakan, setiap putusan yang dibacakan tak hanya harus bertanggung jawab kepada bangsa dan negara. Namun, harus bisa dipertanggungjawabkan kepada agama dan Tuhan.

"Jadi, putusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertanggungjawaban kepada Allah SWT, Tuhan," kata dia.

Baca Juga: Polri Terbitkan SKCK Gibran untuk Maju Sebagai Cawapres Prabowo

3. Anwar Usman minta publik cermati putusan

Pegang Sumpah Hakim MK, Anwar Usman Bahas Kisah Adil Nabi MuhammadKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (youtube.com/Mahkamah Konstitusi)

Terkait munculnya isu konflik kepentingan terhadap putusan gugatan, Anwar mengimbau kepada publik untuk mencermati apakah kepentingan itu berkaitan dengan kewenangan MK.

"Satu hal yang tadi disampaikan sampaikan, juga sebelumnya, dan nanti bisa baca putusan MK. Bahwa, MK mengadili norma sebuah Undang-Undang, bukan seperti peradilan pidana atau perdata di MA," terang Anwar.

MK memang menjadi sorotan karena Anwar Usman dinilai punya andil meloloskan gugatan batas usia capres dan cawapres. Penilaian ini muncul karena status Anwar Usman dan Gibran sebagai paman-ponakan. Tak pelak, MK diplesetkan sebagai Mahkamah Keluarga oleh sejumlah orang.

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya