PDIP Siap Lawan KIM Plus Usai Putusan MK: Kita Bersama Rakyat!

PDIP siap melawan koalisi gemuk

Intinya Sih...

  • PDIP siap mengusung calon kepala daerah secara mandiri pasca-Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
  • Partai siap melawan koalisi gemuk yang terbentuk, termasuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung paslon tertentu di beberapa daerah.
  •  

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku siap mengusung calon kepala daerah secara mandiri pasca-Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan MK itu mengubah syarat bagi parpol mengusung calon kepala daerah, dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir. Dengan adanya putusan itu, PDIP secara mandiri bisa mengusung kepala daerah tanpa berkoalisi di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Juga: Ganjar Ditanya PDIP Berpeluang Usung Anies: Kader Jadi Prioritas!

1. PDIP klaim bersama rakyat

PDIP Siap Lawan KIM Plus Usai Putusan MK: Kita Bersama Rakyat!Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

PDIP mengaku siap melawan koalisi gemuk yang saat ini mulai terbentuk. Partai pendukung Prabowo-Gibran yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) diketahui sepakat mendukung paslon tertentu di beberapa daerah. Partai-partai yang tergabung di KIM adalah Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, dan Gelora.

Pilkada DKI Jakarta misalnya, KIM bahkan berhasil menggaet koalisi lawan untuk bergabung mendukung Ridwan Kamil dan Suswono. 

"Kita kan bersama dengan rakyat," tegas Hasto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Mahfud: Putusan MK Berlaku Sejak Palu Diketok, KPU Segera Laksanakan

2. PDIP minta KPU segera akomodir Putusan MK

PDIP Siap Lawan KIM Plus Usai Putusan MK: Kita Bersama Rakyat!KPU RI gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat serta DPD Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasto pun meminta KPU segera mengakomodir Putusan MK tersebut agar bisa berlaku di Pilkada 2024. Menurutnya, masih ada waktu hingga pendaftaran calon kepala daerah yang dimulai pada 27 hingga Agustus.

"Ya, KPU harus tegas. Apalagi ini masih ada waktu. Jadi KPU harus melakukan penyesuaian," lanjut dia.

Baca Juga: PDIP Desak KPU Segera Laksanakan Putusan MK Seperti Kasus Gibran Dulu

3. PDIP soroti Putusan MK soal karpet merah Gibran yang serba cepat

PDIP Siap Lawan KIM Plus Usai Putusan MK: Kita Bersama Rakyat!Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka saat uji coba makan bergizi gratis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (dok. IDN Times/Istimewa)

Hasto lantas menyoroti Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan pada Oktober 2023 lalu. Putusan itu menuai polemik karena dianggap memberikan 'karpet merah' untuk Girban Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

KPU sendiri kala itu langsung gerak cepat mengakomodir Putusan MK tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU). Putusan MK itu pada intinya mengakomodir seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres selama pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Akibat putusan kontroversi itu, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

"Dulu aja ada perubahan MK nomor 90 langsung dirubah dan itu pelanggaran etika berat," tegas Hasto.

Baca Juga: Kaesang Tidak Bisa Maju Pilkada 2024, Setelah Putusan MK Tolak Gugatan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya