PDIP Desak KPU Segera Laksanakan Putusan MK Seperti Kasus Gibran Dulu

Pada 2023, KPU gerak cepat beri "karpet merah" untuk Gibran

Intinya Sih...

  • Hasto Kristiyanto mendorong KPU akomodir putusan MK yang mengubah syarat parpol usung calon kepala daerah.
  • Putusan MK menuai polemik karena dianggap memberikan 'karpet merah' untuk Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.
  • PDIP puas dengan putusan MK karena akan memberi pilihan bagi masyarakat di Pilkada DKI Jakarta, dan tidak hanya calon tunggal.

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mendorong agar KPU segera mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat parpol mengusung calon kepala daerah, dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir. Sehingga parpol tanpa kursi DPRD pun bisa mengusung kandidat kepala daerah, asalkan memenuhi syarat minimal raihan suara.

Hasto meminta agar KPU segera mengakomodir putusan MK tersebut agar bisa berlaku di Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, masih ada waktu hingga pendaftaran calon kepala daerah yang dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Ya KPU harus tegas," kata Hasto saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

"Apalagi ini masih ada waktu. Jadi KPU harus melakukan penyesuaian," lanjut dia.

Baca Juga: Respons Putusan MK, Ridwan Kamil: Rakyat yang Untung

1. Hasto soroti Putusan MK 'karpet merah' Gibran yang langsung berlaku

PDIP Desak KPU Segera Laksanakan Putusan MK Seperti Kasus Gibran DuluSekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan KPK (20/8/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasto lantas menyoroti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan pada Oktober 2023 lalu. Putusan itu menuai polemik karena dianggap memberikan 'karpet merah' untuk Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

KPU sendiri kala itu langsung gerak cepat mengakomodir putusan MK tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU). Putusan MK itu pada intinya mengakomodir seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres, selama pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Akibat putusan kontroversi itu, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

"Dulu aja ada perubahan MK Nomor 90 langsung diubah dan itu pelanggaran etika berat," tegas Hasto.

Baca Juga: Dipanggil KPK soal DJKA, Hasto Klaim Siap Totalitas Ungkap Kasus

2. PDIP bakal usung Anies?

PDIP Desak KPU Segera Laksanakan Putusan MK Seperti Kasus Gibran DuluAnies Baswedan di PRJ Kemayoran (IDN Times/Amir Faisol)

Saat ditanya apakah dengan adanya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu PDIP akan mengusung Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta, Hasto menyampaikan agar publik bersabar. PDIP akan mengumumkan kandidat kepala daerah di waktu yang tepat.

"Tunggu tanggal mainnya," ujar Hasto sambil tersenyum saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

"Ya kan calon sendiri bisa mengajukan, ya nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan -harapan rakyat tersebut," sambungnya.

Hasto tak menutup kemungkinan menduetkan Anies dengan mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. PDIP mencermati setiap dinamika yang berkembang di publik.

"Ya namanya peluang kan setiap orang pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang, itu dicalonkan dan itulah yang akan dicermati oleh PDIP," ungkapnya.

3. PDIP puas dengan putusan MK

PDIP Desak KPU Segera Laksanakan Putusan MK Seperti Kasus Gibran DuluGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, partai berlambang banteng moncong putih itu mengaku puas dengan adanya putusan MK. Sebab, akan memberi pilihan bagi masyarakat di Pilkada DKI Jakarta, dan tidak hanya calon tunggal.

"Justru kami tersenyum karena putusan MK tersebut mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di DKI membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi," imbuhnya.

Topik:

  • Sunariyah
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya