Paslon Ajak Milih Saat Ambil Nomor, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran

Aturan mengenai kampanye diatur dalam PKPU 15/2023

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti pidato sambutan seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam acara pengundian dan penetapan nomor urut untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja akan mengkaji lebih lanjut dugaan pelanggaran terkait ajakan memilih yang dilakukan capres dan cawapres di luar masa kampanye.

Adapun masing-masing paslon diberikan waktu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyampaikan pidato kebangsaan setelah pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023) malam.

"Iya itu ajakan memilih. Ajakan memilih ada," kata Bagja dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (15/11/2023).

"Ya kita lihat, kita kaji dulu," lanjut dia.

Baca Juga: Alasan Muhammad Syaugi Jadi Kapten Timnas Pemenangan AMIN

1. Bawaslu tunggu hasil penelusuran

Paslon Ajak Milih Saat Ambil Nomor, Bawaslu Kaji Dugaan PelanggaranKetua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja meminta agar publik memberikan waktu kepada Bawaslu untuk melakukan kajian dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran bisa masuk melalui pintu pelaporan dan temuan. Namun, dalam menemui dugaan pelanggaran, Bawaslu perlu mengkaji lebih lanjut.

"Kita lihat nanti lah. Kan masuk LHP namanya, laporan hasil pengawasan, masuk ke form A. Laporan kami, bisa temuan bisa ini, kita lihat dugaannya apa, dan kami juga tidak bisa, misalnya ya menentukan langsung (pelanggaran) kan gak pas juga," ucap dia.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Nomor Urut 2, Ketum TKN: Cerminan Kemenangan

2. Aturan kampanye diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023

Paslon Ajak Milih Saat Ambil Nomor, Bawaslu Kaji Dugaan PelanggaranIlustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Terlebih, Bagja menjumpai langsung dugaan temuan pelanggaran tersebut saat menghadiri acara pengundian nomor urut di KPU.

Bahkan, kata Bagja, dugaan ajakan memilih itu disampaikan capres dan cawapres di hadapan KPU secara langsung. Padahal, aturan mengenai ajakan memilih di masa kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Ya kan di depan kami, di depan mata jelas, di depan KPU yang punya PKPU 15, iya dong. KPU yang buat ya PKPU, tapi kan yang menegakkannya, tugas kami menegakkan PKPU 15," imbuh dia.

Baca Juga: 3 Makna Nomor Urut yang Didapat Ganjar-MahfudVersi PDIP

3. Dugaan pelanggaran paslon sudah dibicarakan di Bawaslu

Paslon Ajak Milih Saat Ambil Nomor, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaraninfografis Nomor Urut Capres-Cawapres di Pemilu 2024 (IDN Times/Aditya Pratama)

Bagja memastikan, dugaan pelanggaran ajakan memilih itu sudah dibahas di internal Bawaslu.

"Baru Bawaslu dulu dong, masa langsung ngomong ke DKPP," imbuh dia.

Sebelumnya, capres-cawapres dalam sambutan di KPU diduga melanggar aturan karena mengajak publik untuk memilih di luar masa kampanye. Cawapres Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar sempat mengajak masyarakat memilih nomor satu lewat sebuah pantun.

“Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu. Kalau ingin maju pilihlah nomor satu,” kata Cak Imin.

Kemudian paslon lainnya, Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga melontarkan pantun yang serupa. Melalui pantun dia mengajak masyarakat untuk memilih nomor tiga.

“Hukum yang tegak harapan kita, sejahtera merata di depan bersama. Ganjar Mahfud pilihan kita, gotong royong pilih nomor tiga,” ucap Mahfud MD.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya