Pakar: Putusan MK Ubah Dinamika Pilkada, PDIP Tak Jadi Dikucilkan

Syarat parpol usung kepala daerah tak berdasar kursi DPRD

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024. Dengan adanya putusan MK itu, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung calonnya sendiri.

Ahli Hukum Tata Negara, Gugum Ridho Putra, mengatakan, putusan MK ini membuat konstelasi pemilihan kepala daerah masih bisa terus berubah. Terutama dalam kasus Pilkada DKI Jakarta yang saat ini menjadi sorotan banyak pihak.

“Konstelasi koalisi di daerah bisa berubah. Pengusungan calon tidak hanya via kursi, tetapi juga via syarat minimal suara yang baru yang lebih kecil," kata Gugum dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Mahfud: Putusan MK Berlaku Sejak Palu Diketok, KPU Segera Laksanakan

1. PDIP tak jadi dikucilkan

Pakar: Putusan MK Ubah Dinamika Pilkada, PDIP Tak Jadi DikucilkanKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (YouTube PDIP)

Salah satu dampak yang jadi sorotan ialah PDIP tidak jadi dikucilkan. Sebab, partai berlambang kepala banteng moncong putih itu kini bisa mengusung kandidat calon kepala daerah secara mandiri.

"Salah satu dampaknya, PDIP tidak jadi dikucilkan dan bisa memajukan calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024, termasuk koalisi-koalisi partai yang sudah terbentuk bisa jadi berubah karena partai yang punya suara cukup bisa memajukan calon sendiri via persentase syarat suara yang baru," tutur Gugum.

Baca Juga: PDIP Desak KPU Segera Laksanakan Putusan MK Seperti Kasus Gibran Dulu

2. Kinerja MK diapresiasi

Pakar: Putusan MK Ubah Dinamika Pilkada, PDIP Tak Jadi DikucilkanGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Gugum pun mengapresiasi kinerja MK. Menurutnya, putusan MK ini jadi hal yang positif bagi nasib demokrasi di Indonesia.

“Ini sangat baik untuk demokrasi di Indonesia sehingga tidak ada lagi monopoli dalam hal pencalonan calon kepala daerah. Saya harus sampaikan bravo dan terima kasih kepada MK atas putusannya menjaga dan memperbaiki demokrasi Indonesia,” imbuh dia.

Baca Juga: Doli: Putusan MK Berpotensi Ubah Peta Politik Calon Kepala Daerah

3. Putusan MK, partai tak punya kursi DPRD bisa usung kepala daerah

Pakar: Putusan MK Ubah Dinamika Pilkada, PDIP Tak Jadi DikucilkanIlustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun MK dalam putusannya mengubah syarat parpol mengusung calon kepala daerah, dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir. Dengan begitu, parpol tanpa kursi DPRD pun bisa mengusung kandidat kepala daerah, asalkan memenuhi syarat minimal raihan suara.

Hal itu sesuai dengan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai Pemohon.

MK menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai seperti berikut:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai dengan enam juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari enam juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut;

d. Provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 persen di provinsi tersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut;

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500 ribu sampai satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikt 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut;

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Dengan demikian, aturan syarat dukungan untuk mengusung calon kepala daerah tak lagi mengacu pada jumlah kursi DPRD, melainkan raihan suara pada pileg terakhir.

Baca Juga: MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, PDIP Ultimatum KPU Terbitkan PKPU

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya