Mekanisme dan Aturan Pemakzulan Presiden di Indonesia, Ini Syaratnya

Mekanisme pemberhentian presiden diatur dalam UUD 1945

Jakarta, IDN Times - Wacana pemakzulan Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengemuka usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang penuh kontroversi. Banyak pihak menganggap putusan itu penuh konflik kepentingan, karena memuluskan jalan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres.

Bahkan, saat ini sejumlah elemen masyarakat termasuk akademi berbondong-bondong melaporkan hakim MK atas dugaan pelanggaran etik. Ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman, jadi hakim dengan laporan terbanyak.

Di sisi lain, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, opsi pemakzulan terhadap Jokowi terbuka apabila dia terbukti atas dugaan campur tangan dalam Pilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Kalau jadi dan faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi," kata Mardani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Lantas bagaimana mekanisme pemakzulan?

1. Pemakzulan dilakukan apabila terbukti melanggar hukum

Mekanisme dan Aturan Pemakzulan Presiden di Indonesia, Ini SyaratnyaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Secara garis besar pemakzulan dimaknai sebagai proses, cara, atau perbuatan untuk memakzulkan seseorang dari jabatannya, memberhentikan dari jabatan, atau meletakkan jabatannya (sendiri) sebagai pemimpin.

Sementara, pemakzulan presiden secara tegas telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam aturan itu dijelaskan, presiden dan wakil presiden bisa diberhentikan jabatannya oleh MPR dan DPR dengan mekanisme tertentu. Pemakzulan bisa dilaksanakan apabila presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum

Adapun Pasal 7A dan 7B UUD 1945, secara lengkap berbunyi: "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

Baca Juga: Muncul Gugatan Kepala Daerah yang Bisa Maju Pilpres Cuma Gubernur

2. Mekanisme pemakzulan presiden atau wakil presiden

Mekanisme dan Aturan Pemakzulan Presiden di Indonesia, Ini SyaratnyaIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Mekanisme mengenai pemakzulan itu secara detail dituangkan dalam Pasal 7B Ayat 1 sampai 7 UUD 1945. Berikut ini ketentuannya:

(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Baca Juga: MKMK Dalami Dugaan Anwar Usman Berbohong Soal Rapat Putusan MK

3. Jika presiden dimakzulkan otomatis digantikan wakil presiden

Mekanisme dan Aturan Pemakzulan Presiden di Indonesia, Ini SyaratnyaPresiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Menurut Pasal 8 ayat 1 dan 2 UUD 1945, apabila seorang presiden dimakzulkan, maka otomatis jabatannya akan diisi oleh wakil presiden.

Kekosongan jabatan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, MPR akan menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

"Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya," bunyi Pasal 8 ayat 1 UUD 1945.

Topik:

  • Sunariyah
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya