MKMK Dalami Dugaan Anwar Usman Berbohong Soal Rapat Putusan MK

Alasan Anwar Usman tak ikut RPH berbeda

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mendalami dugaan kebohongan yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengenai putusan sejumlah perkara terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.

Jimly menuturkan, dugaan kebohongan itu tercium soal alasan berbeda dari Anwar Usman yang tak ikut memutus tiga perkara terkait uji materil usia batas capres-cawapres yang akhirnya ditolak MK.

Hal itu berdasarkan keterangan salah satu pelapor dalam sidang pemeriksaan yang kemudian dikonfirmasi kepada para hakim konstitusi yang diperiksa.

"Tadi, ada yang baru soal kebohongan (Anwar Usman). Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya, alasan hadir dan tidak di sidang. Satu, ada alasan karena konflik kepentingan yaitu waktu kasus PSI dan beberapa yang ditolak. Selanjutnya hadir, kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi. Ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan. Tapi, ada alasan yang kedua, karena sakit," kata Jimly usai menggelar sidang pemeriksaan hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023) malam.

1. Hakim Arief ungkap alasan Anwar Usman tak hadir dalam RPH

MKMK Dalami Dugaan Anwar Usman Berbohong Soal Rapat Putusan MKHakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang pengucapan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK (dok. Humas Mahkamah Konstitusi)

Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat membahas mengenai alasan Anwar Usman tak hadir dalam RPH itu. Dia menyampaikan hal itu dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/9/2023) lalu.

Arief Hidayat mengatakan, pada 19 September 2023, delapan dari sembilan majelis hakim konstitusi menggelar RPH membahas putusan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Saat itu, RPH dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra karena Anwar Usman tidak hadir khawatir konflik kepentingan. Sebab putusan itu berkaitan dengan peluang ponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi politik Pemilu 2024.

RPH itu menghasilkan putusan menolak gugatan batas usia capres dan cawapres karena merupakan ranah pembentuk DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang (open legal policy).

"RPH dipimpin oleh Wakil Ketua (Saldi Isra) dan saya menanyakan mengapa ketua (Anwar Usman) tidak hadir. Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan," kata Arief.

"Disebabkan, isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, di mana kerabat Ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh salah satu partai politik. Sehingga, Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo," lanjut dia.

Meski begitu, dalam RPH selanjutnya, Anwar Usman mengaku tak ikut memutus perkara itu karena alasan kesehatan.

"Bukan untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) sebagaimana disampaikan Wakil Ketua pada RPH terdahulu," kata Arief Hidayat.

Saat Anwar Usman menghadiri RPH dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan mengenai batas usia capres dan cawapres itu tidak lagi open legal policy seperti pada putusan sebelumnya. Kemudian dia menyatakan bahwa kepala daerah dan anggota legislatif pada semua tingkatan berhak maju sebagai capres-cawapres meski belum 40 tahun.

Baca Juga: Pernikahan Anwar Usman dan Adik Jokowi Dibahas di Sidang MKMK

2. Hakim konstitusi dilaporkan karena unsur pembiaran konflik kepentingan

MKMK Dalami Dugaan Anwar Usman Berbohong Soal Rapat Putusan MKKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Jimly menjelaskan ada pelapor yang mempersoalkan jajaran hakim konstitusi karena membiarkan Anwar Usman ikut memutus perkara yang rawan konflik kepentingan.

"Ada pelapor yang lain yang mempersoalkannya. Nah, ini agak berbeda juga, pembiaran. Jadi sembilan atau delapan hakim kok membiarkan, gak mengingatkan. Padahal, ini kan ada konflik kepentingan. Kok ada sidang dihadiri oleh ketua yang punya hubungan kekeluargaan, kan itu kan semua orang tahu ada hubungan kekeluargaan. Kok dibiarin, ga diingatkan. Sehingga, sembilan hakim itu dituduh, semua melanggar semua karena membiarkan itu," ucap Jimly.

Baca Juga: MKMK Bisa Ubah Putusan Batas usia Capres-Cawapres, Jimly: Why Not?

3. Jajaran hakim konstitusi diperiksa

MKMK Dalami Dugaan Anwar Usman Berbohong Soal Rapat Putusan MKWakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

MKMK telah memeriksa enam hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik. Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih diperiksa pada Selasa (31/10/2023). Kemudian, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo diperiksa pada Rabu (1/11/2023).

Sementara, tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11/2023). Nantinya, hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi akan diputuskan pada 7 November 2023.

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya