MK Tolak Syarat Usia Capres-Cawapes di Bawah 40 Tahun

"Berusia paling rendah 40 tahun."

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dengan perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Sebagaimana diketahui, pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur bahwa syarat capres dan cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut sehingga syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi: "Berusia paling rendah 40 tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan".

Baca Juga: Ratusan Anak Muda Sumsel Deklarasi Dukung Gibran Maju Cawapres

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya