MK Tolak Gugatan Kepala Daerah soal Syarat Capres-Cawapres

Terdapat dissenting opinion dari dua hakim konstitusi

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 terhadap uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Adapun, pihak pemohon dalam perkara itu dimohonkan oleh sejumlah kepala daerah. Mereka di antaranya, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.

Dalam petitumnya, pemohon ingin MK mengubah aturan mengenai batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Dalam perkara tersebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi lainnya, yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

Sebelumnya, MK juga menolak gugatan terhadap syarat capres dan cawapres yakni batas usia minimal serta berpengalaman di pemerintahan. Gugatan itu perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut, sehingga syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi: "berusia paling rendah 40 tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan".

Baca Juga: Pakar: Gibran Diuntungkan Bila MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya