MK Tolak Gugatan Aturan Presidential Threshold

Partai Buruh jadi salah satu pemohon uji materi

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mengenai aturan presidential threshold atau ambang batas presiden 20 persen. Uji materi itu dilayangkan pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Adapun pemohon dalam gugatan itu ialah Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Mahardhikka Prakasha Shatya, dan Wiratno Hadi.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan dengan nomor 80/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: Sidang di MK, Partai Buruh Yakin Presidential Threshold Jadi 0 Persen

1. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum

MK Tolak Gugatan Aturan Presidential ThresholdGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Anwar Usman menuturkan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo sehingga gugatan yang diajukan pemohon tidak bisa dipertimbangkan lebih lanjut.

"Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena para pemohon tidak memiki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," kata dia dalam pertimbangan hukum.

Baca Juga: Duet Anies-Cak Imin Penuhi Presidential Threshold!

2. Partai Buruh sempat yakin presidential threshold jadi 0 persen

MK Tolak Gugatan Aturan Presidential ThresholdPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, saat menghadiri sidang pendahuluan, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengaku optimistis, gugatan tersebut menjadi titik cerah dan bisa dimenangkan setelah 30 kali gagal dalam upaya gugatan sebelumnya.

"Dalam kesempatan itu, yang mulia 3 hakim MK memberikan 'nasihat' untuk perbaikan terhadap isi gugatan. Dalam tanda petik, 3 hakim tersebut menyatakan ada argumentatif extra ordinary atau argumentasi yang sangat luar biasa," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

"Sehingga ke depan, dengan nasihat tersebut bisa meyakinkan para hakim MK bahwa presidential threshold 20 persen bertentangan dengan UUD 1945 dengan batu uji Pasal 6 UUD 1945," lanjut dia.

Baca Juga: Tolak Presidential Threshold, Fadli Zon: Pemilih Capres itu Rakyat

3. Presidential threshold dinilai sandera partisipasi politik masyarakat

MK Tolak Gugatan Aturan Presidential ThresholdGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Iqbal menjelaskan alasan pihaknya optimistis memenangkan gugatan tersebut. Menurut dia, aturan itu mengatasnamakan kestabilan pemerintah yang dinilai mencederai amanat konstitusi negara karena calon pemimpin yang akan didukung anak bangsa dibatasi.

"Itulah nasihat yang diberikan dalam sidang perdana hari ini oleh yang mulia para hakim MK sehingga dari 30 penggugat sebelumnya dan di gugatan ke-31 ini oleh Partai Buruh, bisa dimenangkan," jelas dia.

Dengan demikian, menurutnya, aturan tersebut tak hanya menyandera masyarakat dalam berpartisipasi politik, tetapi juga mengeliminasi hak konstitusional 24 juta orang yang ada di dalam Partai Buruh.

"Dari sisi penggugat/pemohon, kuasa hukum mengatakan bahwa ada persoalan yang serius terhadap hak konstitusional. Baik itu bagi masyarakat, maupun konstituante Partai Buruh dan Partai Buruh itu sendiri, yang hilang akibat adanya Presidential Threshold 20 persen ini," ucap Iqbal.

Baca Juga: Mimpi La Nyalla Maju Capres Terhalang Presidential Threshold 20 Persen

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya