MK Resmi Tolak Gugatan Syarat Batas Usia Capres-Cawapres 21 Tahun

Permohonan tidak dapat diterima

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara nomor 91/PUU-XXI/2023.

Dalam gugatan itu, pihak pemohon Arkaan Wahyu R menggugat batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) sebagaimana yang diatur pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pemohon melalui petitumnya, mendorong agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres. Dari yang sebelumnya 40 tahun menjadi 21 tahun.

Ketua MK, Anwar Usman, menuturkan, dalam konklusi putusannya bahwa MK berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan pemohon kehilangan objek, kedudukan hukum pemohon, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/23).

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Putusan MK tentang Usia Capres Cawapres, Anies Baswedan: Kita Hormati

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya