MK Minta DPR dan Pemerintah Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Dikhawatirkan terjadi ketidakpastian hukum

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengimbau kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk konsisten dengan tidak terlalu serinh mengubah aturan terkait syarat batas usia pejabat.

"Penting untuk ditegaskan dalam keadaan tertentu pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah maupun terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik, baik pejabat yang dipilih maupun yang diangkat," kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan MK pada sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Anggaran KPU di 2025 Disetujui DPR, Usul Akademi Pemilu Ditolak

1. Menimbulkan ketidakpastian hukum

MK Minta DPR dan Pemerintah Jangan Sering Ubah Syarat Usia PejabatIlustrasi putusan hakim (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Arief menilai perilaku pemerintah dan DPR yang terlalu mudah dan sering merombak syarat batas usia pejabat dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Penegasan Mahkamah demikian diperlukan mengingat bahwa mengubah syarat usia paling rendah maupun syarat usia paling tinggi terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan," jelasnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Minta Mahasiswa Bijak Bermedia Sosial

2. Perubahan syarat usia yang terlalu sering dicurigai terkait motif politik

MK Minta DPR dan Pemerintah Jangan Sering Ubah Syarat Usia PejabatGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, perubahan mengenai syarat usia yang terlalu masif itu juga bisa berdampak terjadinya pergeseran kapabilitas dan kompetensi seseorang untuk menduduki jabatan dalam sebuah lembaga.

Arief juga menyoroti merumuskan kebijakan penyesuaian usia untuk menghalangi hak konstitusional warga negara lainnya dengan tujuan, antara lain untuk motif politik tertentu,"  

"Jika hal tersebut sering diubah, besar kemungkinan pembentuk undang-undang akan merumuskan kebijakan penyesuaian usia untuk menghalangi hak konstitusional warga negara lainnya dengan tujuan, antara lain untuk motif politik tertentu," ucap Arief.

3. MK tolak gugatan

MK Minta DPR dan Pemerintah Jangan Sering Ubah Syarat Usia PejabatGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Adapun, dalam sidang tersebut, MK menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemohon dalam uji materi itu ialah mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Dalam provisi gugatan, Novel meminta MK untuk mengeluarkan putusan agar menunda proses seleksi calon pimpinan KPK.

Selain itu, ia meminta agar klausul berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama lima tahun sebagai pegawai KPK dimasukan dalam Pasal batas usia capim KPK. 

Dengan demikian, aturan yang berlaku tetap mensyaratkan minimal usia 50 tahun dan maksimal 65 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK.

MK menilai permohonan tersebut tidak berasalan menurut hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

"Menolak provisi para pemohon," sambungnya.

Baca Juga: Konstitusi Dibajak di Tengah Kejutan Pilkada 2024

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya