MK Kabulkan Pencabutan Satu Gugatan Usia Capres Cawapres

Gugatan itu dilayangkan oleh pemohon dengan nama Soefianto 

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan pencabutan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Gugatan itu teregister dengan nomor 105/PUU-XXI/2023. Adapun gugatan itu dilayangkan oleh pemohon dengan nama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Menyatakan permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,” tutur Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon,” lanjut dia.

Sebagaimana diketahui, MK pada hari ini, Senin (16/10/2023), membacakan tujuh putusan terkait gugatan terhadap batas usia minimal capres dan cawapres.

Dengan dicabutnya gugatan atas perkara nomor 105/PUU-XXI/2023. Kini, masih ada enam uji materiil lainnya yang putusannya juga akan dibacakan.

Baca Juga: Situasi Mahkamah Konstitusi Jelang Putusan Usia Minimal Cawapres 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya