Menjawab Pertanyaan Gen Z: Etis atau Tidak Mantan Narapidana Nyaleg?

Diketahui ada 67 orang eks narapidana nyaleg

Jakarta, IDN Times - Sejumlah mantan narapidana dengan berbagai kasus ikut meramaikan kontestasi politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Mereka maju sebagai calon anggota legislatif (caleg), setelah kini statusnya sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mantan narapidana diperbolehkan maju sebagai caleg seiring dengan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023. Putusan itu memperbolehkan mantan narapidana menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD dengan catatan, yang bersangkutan melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara.

Kemudian, bagi mantan narapidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, diperbolehkan menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas.

KPU juga sudah merilis daftar nama narapidana yang dinyatakan MS sebagi bacaleg DPR RI dan DPD. Anggota KPU, Idham Holik menjelaskan, jumlah nama bacaleg eks narapidana itu ada 67 orang.

"Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan apa yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 khususnya Pasal 11 dan 12," kata Idham kepada awak media, Minggu (27/8/2023).

Lantas, apakah etis mantan narapidana mencalonkan diri menjadi anggota legislatif? Pertanyaan tersebut diajukan pembaca kepada redaksi IDN Times melalui platform pemilu dan politik #GenZMemilih.

Baca Juga: 67 Eks Napi Nyaleg di Pileg 2024, Simak Nama, Dapil hingga Parpolnya

1. Etis atau tidak harus dilihat dari aturan yang berlaku

Menjawab Pertanyaan Gen Z: Etis atau Tidak Mantan Narapidana Nyaleg?Ilustrasi narapidana (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait hal tersebut, akademisi dan pengamat politik dari Citra Institute, Efriza mengatakan, sebenarnya etis atau tidak mantan napi nyaleg harus dilihat sesuai aturan yang saat ini berlaku.

Mantan narapidana berhak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, namun tentunya dengan syarat tertentu sebagaimana yang diatur dalam Putusan MK; Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD; dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.

"Kalau bicara soal etika tentu etika itu harus dilihat dari bagaimana aturan atau perundang-undangan yang mengacu kepada hal tersebut. Kalau bicara tentang undang-undang jelas aturan itu napi boleh nyaleg, dengan syarat dia sudah menjalani hukuman tersebut dan tidak langsung mencalonkan diri," kata Efriza saat dihubungi IDN Times, Jumat (15/9/2023).

2. Eks napi harus umumkan statusnya kepada publik

Menjawab Pertanyaan Gen Z: Etis atau Tidak Mantan Narapidana Nyaleg?Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Efriza juga menyoroti kewajiban caleg eks napi untuk menginformasikan kepada publik terkait latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana. Hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 18 huruf c dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Dosen Ilmu Pemerintahan UNPAM, Serang, Banten ini menilai, informasi itu harus disampaikan agar jadi pertimbangan masyarakat dalam memilih wakil rakyat. Mengingat, integritas seseorang jadi salah satu pertimbangan mendasar yang harus diperhatikan.

"Syarat yang kedua, ini etika yang sangat fundamental, bahwa dia harus menyampaikan kepada masyarakat kalau dia adalah mantan narapidana. Ya harus mendeklarasikan dirinya sebagai mantan narapidana, pernah dipenjara, kasusnya apa," ucap Efriza.

Di sisi lain, tak tertutup kemungkinan ada masyarakat yang tak mempertimbangkan faktor integritas tersebut, apakah caleg yang dipilih punya rekam jejak buruk atau tidak. Apabila sikap tak peduli itu terjadi, maka bisa jadi indikasi rendahnya partisipasi politik dan perilaku pemilih di Indonesia.

"Kalau sampai seperti itu artinya partisipasi politik di Indonesia atau perilaku memilih masih rendah. Mereka tidak melihat konteks bahwa seseorang yang hadir harus memperjuangkan, bukan sekedar fisik tapi juga gagasan dan integritasnya," imbuh Efriza.

Baca Juga: Gen Z Memilih, Ternyata Begini Peran Gen Z di Pemilu 2024

3. Tanya apapun soal pemilu di #GenZMemilih

Menjawab Pertanyaan Gen Z: Etis atau Tidak Mantan Narapidana Nyaleg?Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam acara peluncuran microsite #GenZMemilih dan Talkshow "Milenial dan Gen Z Kunci Kemenangan di Pemilu 2024". (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

IDN Times sebagai media yang menargetkan milenial dan Gen Z, punya peran dan tanggung jawab memberikan edukasi serta literasi politik dan Pemilu 2024 kepada Gen Z dan milenial.

Apalagi, IDN Media dipercaya sudah menjadi media partner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menandatangani MoU pada Oktober 2022.

Melalui microsite khusus dan program talkshow series Gen Z Memilih, IDN Times berupaya memberikan edukasi dan literasi, yang diharapkan bisa menjadi panduan bagi Gen Z dan milenial jelang pemilu.

Gen Z dan milenial bisa bertanya atau menjawab pertanyaan yang diajukan di microsite #GenZMemilih, seputar pemilu atau politik. Nah, menariknya, setiap pertanyaan terbaik dengan vote tertinggi akan mendapatkan hadiah berupa poin yang dapat ditukarkan dengan uang tunai ratusan ribu rupiah.

Selain microsite, IDN Times juga menggelar talkshow series #GenZMemilih setiap Rabu pukul 15.00-16.00 WIB selama Pemilu 2024, dengan menghadirkan pembicara-pembicara kompeten dan wakil Gen Z.

Buat kalian yang akan mengirimkan pertanyaan, caranya gampang banget. Berikut tata cara mengajukan pertanyaan di #GenZMemilih:

- Buka situs IDN Times atau buka link ini https://tanyajawab.idntimes.com/
- Pilih kanal Tanya Jawab, dan pilih fitur "Lainnya"
- Masukan pertanyaan dan sertakan hastag #GenZMemilih.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya