Mengenal Apa Itu Pantarlih, Petugas Bentukan KPU untuk Susun Pemilih

Tugas coklit pantarlih diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024

Intinya Sih...

  • Pantarlih adalah tim yang melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada pemilu.
  • Tugas utama pantarlih adalah melakukan coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung dan berkoordinasi dengan RT serta RW setempat.

Jakarta, IDN Times - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih alias pantarlih merupakan tim yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada gelaran pemilu, baik pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.

Definisi Pantarlih itu dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih pada tahapan Pemilihan," demikian bunyi Pasal 1 Ayat 11 PKPU Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Juga: Draf PKPU, KPU Akomodir Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah

1. Pantarlih bertugas untuk memutakhirkan data pemilih melalui coklit

Mengenal Apa Itu Pantarlih, Petugas Bentukan KPU untuk Susun PemilihIlustrasi proses coklit pantarlih KPU Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Sesuai namanya, tugas utama dari pantarlih adalah melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara pencocokan dan penelitian (coklit).

Pasal 13 Ayat 1 sampai 3 dalam PKPU tersebut menjelaskan, Pantarlih melaksanakan coklit berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih. Pantarlih melaksanakan coklit dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dan berkoordinasi dengan RT serta RW setempat.

Baca Juga: 10.784 Pantarlih di DIY Dilantik, Siap Lakukan Proses Coklit

2. Tugas pantarlih saat melakukan coklit

Mengenal Apa Itu Pantarlih, Petugas Bentukan KPU untuk Susun PemilihPetugas Pantarlih didampingi oleh Pengawas Desa pada saat Coklit (Dok. IDN Times)

Adapun dalam Pasal 13 Ayat 4 huruf a sampai l dijelaskan tugas dan kegiatan Pantarlih saat melaksanakan coklit dengan mendatangi langsung pemilih, yakni:

a. Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el

b. Dalam hal pemilih tidak dapat menunjukan KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pantarlih dapat mencocokan Daftar Pemilih dengan KK, biodata penduduk, atau IKD

c. Mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih

d. Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan

e. Mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas

f. Mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

g. Mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital dengan memberikan keterangan pemilih tidak memiliki KTP-el

h. Mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya

i. Mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

j. Mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara

k. Mencoret data pemilih yang berdasarkan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD, bukan merupakan pemilih yang beralamat di wilayah kerja Pantarlih

l. Mencoret data pemilih yang berstatus warga negara asing

Baca Juga: 3.735 Pantarlih di Kota Makassar Dilantik, Langsung Bertugas Coklit

3. Pantarlih di setiap TPS tergantung jumlah pemilih

Mengenal Apa Itu Pantarlih, Petugas Bentukan KPU untuk Susun PemilihPetugas Pantarlih saat melakukan Coklit

Jumlah Pantarlih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda, tergantung jumlah pemilih.

Pasal 12 Ayat 3 menjelaskan, TPS dengan jumlah pemilih di bawah 400, maka hanya akan ada satu Pantarlih-nya yang bertugas. Sebaliknya, jika di sebuah TPS pemilihnya di atas 400 orang, maka akan ditunjuk dua Pantarlih yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih.

"Satu orang Pantarlih untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih sampai dengan 400 orang. Paling banyak dua orang Pantarlih untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang," demikian bunyi aturan tersebut.

Baca Juga: 3.735 Pantarlih di Kota Makassar Dilantik, Langsung Bertugas Coklit

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya