Mahasiswa Demonstrasi di MK: Konstitusi Permainkan Nasib Rakyat!

Putusan MK dinilai jadi karpet merah Gibran maju pilpres

Jakarta, IDN Times - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi menggelar demonsrasi, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait batas usia capres-cawapres.

Unjuk rasa tersebut dilakukan di depan Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Pakar Ungkap Imbas Buruk jika MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

1. Putusan MK dinilai permainkan rakyat Indonesia

Mahasiswa Demonstrasi di MK: Konstitusi Permainkan Nasib Rakyat!Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi menggelar aksi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koordinator Aksi FMD Reformasi, Faisal Ngabalin, menilai putusan tersebut telah mengelabui dan mempermainkan nasib rakyat Indonesia. Keputusan tersebut juga dianggap lebih bermuatan politis, karena mengakali konstitusi untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu yang akan berkontestasi di Pilpres 2024.

"Masyarakat se-Indonesia kena prank MK. Putusan tersebut benar-benar telah mencederai konstitusi kita, mempermainkan nasib rakyat Indonesia. Seolah-olah mendengar aspirasi rakyat menolak gugatan usia minimal, namun pada sisi lain meloloskan celah gugatan aturan demi kepentingan hasrat kekuasaan beberapa pihak," ujar Faisal.

2. Mahasiswa soroti dissenting opinion

Mahasiswa Demonstrasi di MK: Konstitusi Permainkan Nasib Rakyat!Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi menggelar aksi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

FMD Reformasi juga menyoroti adanya disenting opinion atau perbedaan pendapat hakim konstitusi dalam putusan ini. Hakim konstitusi Saldi Isra merasa keheranan dengan adanya keanehan perubahan putusan itu dalam waktu singkat.

Faisal menuturkan, seharusnya MK menjadi lembaga yang mengakomodasi keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga setiap putusannya mengesampingkan kepentingan politik tertentu.

"Hancur sudah marwah konstitusi kita, cita-cita dan amanat reformasi juga ambyar, di mana institusi MK harusnya menjadi sarana perwujudan keadilan hukum bagi rakyat Indonesia, kini malah menjadi stempel ambisi kepentingan politik pihak-pihak tertentu," terangnya.

3. Ada pihak yang paksakan putusan MK

Mahasiswa Demonstrasi di MK: Konstitusi Permainkan Nasib Rakyat!Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Meski demikian karena putusan MK bersifat final dan mengikat, FMD Reformasi berharap semua pihak dapat mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan, utamanya dalam menghadapi Pilpres 2024. Oleh sebabnya, dia mengimbau agar tidak memaksakan mencalonkan figur yang belum matang untuk menjadi pemimpin.

"Kita tahu di luaran sana ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak membajak tokoh sentral untuk dijadikan calon wakil presiden, meski belum cukup umur. Aturan kemudian dirombak sesuka hati hingga melahirkan politik dinasti. Semua yang berakal sehat pasti tahu, ini adalah bentuk menghalalkan segala cara demi melanggengkan kuasa," tegas Faisal.

Diketahui, MK memutuskan syarat capres-cawapres adalah tetap berusia minimal 40 tahun. Namun dalam gugatan selanjutnya, syarat tersebut disetujui untuk ditambahkan frasa "atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum".

Dengan putusan tersebut, Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang selama ini digadang-gadang menjadi cawapres Prabowo Subianto, mendapat lampu hijau untuk maju Pilpres 2024, setelah sebelumnya terganjal usia yang masih 36 tahun.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/zCl38z3ne2c

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya